Perda Pelepasan Tanah Hijau Surabaya Tunggu Diundangkan

Tanah HijauSurabaya, Bhirawa
Peraturan Daerah (Perda) pelepasan tanah surat “ijo” (hijau) kepada masyarakat di Kota Surabaya yang sudah selesai dievaluasi Gubernur Jatim, tetap belum berlaku karena masih menunggu diundangkan.
Kabag Hukum Kota Surabaya Iratusilawati, di Surabaya, Senin, mengatakan Gubernur Jatim sudah menyerahkan kembali perda pelepasan tanah surat ijo kepada Pemkot Surabaya sepekan lalu. “Secara garis besar, tidak ada revisi yang mendasar dari gubernur soal perda tersebut. Jadi isi perda yang kami ajukan tidak banyak perubahan,” katanya, Senin (29/12).
Hanya saja, lanjut dia, meski sudah ada di tangan Pemkot Surabaya, pihaknya belum bisa melaksanakan perda tersebut sebab perda tersebut harus diundangkan dulu. Selain itu, lanjut dia, harus ada Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) sebagai petunjuk teknis di lapangan, namun sampai sekarang belum dibuat.
Setelah diundangkan dan dibuat perwali, maka perda tersebut baru bisa dilaksanakan. “Hanya saja kapan diundangkan dan dibuat perwalinya, kami akan berusaha secepatnya. Kami berharap tahun 2015 nanti, perda tersebut sudah bisa diberlakukan,” katanya.
Jika nantinya perda tersebut diterapkan, maka masyarakat pemilik tanah surat ijo atau mendiami tanah surat ijo bisa mengajukan permohonnan untuk mendapatkan tanah tersebut ke pemkot.
Namun demikian, lanjut dia, mereka tidak mendapatkannya secara gratis, melainkan harus mengganti tanah surat ijo sesuai dengan NJOP (nilai jual objek pajak).
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengatakan besarnya nilai ganti rugi pelepasan aset tanah Pemkot Surabaya sudah ditentukan dalam perda.
Nilai ganti rugi sebesar 100 persen NJOP sesuai dengan arahan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). “Perda tidak bisa melanggar ketentuan soal nilai ganti aset yang dilepas Pemkot,” katanya.
Berdasar data Pemkot Surabaya hingga sekarang ini pemegang surat ijo mencapai 46.611 orang. Di mana luas tanah aset Pemkot yang diterbitkan surat ijo mencapai 8.319.081 meter persegi.
Sementara itu, Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya Bambang Sudibyo mengatakan perda tersebut tidak berpihak pada kepentingan masyarakat yang berdiam di tanah surat ijo. Sebaliknya, lebih menguntungkan Pemkot Surabaya.
Ia mencontohkan pasal 10 perda pelepasan surat ijo. Di situ Pemkot Surabaya akan melepas tanah surat ijo ke warga. Namun itu tak gratis karena warga harus menggantinya dengan harga tanah sesuai dengan NJOP.
“Kalau tanah surat ijo itu harganya Rp100 juta, maka warga harus menggantinya Rp100 juta. Itu sama saja warga membeli tanah. Dan ini sangat memberatkan karena warga yang tinggal di sana tak semuanya mampu,” jelasnya. [dre,ant]

Tags: