Perda Penanaman Modal Diubah Sesuai UU CK

Tu

Heru Santoso

lungagung, Bhirawa
Seiring dengan terbitnya Undang – Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya (CK), DPRD Tulungagung bakal merubah Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal. Saat ini perda perubahan tersebut sudah dalam wujud rancangan perda (ranperda) dan akan segera dibahas bersama eksekutif dalam waktu dekat.

“Pembahasannya tinggal menunggu pembentukan panitia khusus (pansus) dan akan selesai dalam masa sidang sekarang,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Heru Santoso, Kamis (22/4).

Ia memperkirakan pembuatan perda tentang investasi yang merupakan inisiasi Komisi C DPRD Tulungagung itu akan merubah Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal sampai 80 persen. “Jadi memang hampir merubah seluruh materi di perda sebelumnya,” sambungnya.

Heru Santoso menyebut perubahan Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal mendesak untuk dilakukan setelah terbit UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya terbit. Terlebih kemudian disusul pula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Daerah.

“Karena itu, daerah khususnya Kabupaten Tulungagung perlu segera melakukan penyesuaian agar proses perizinan usaha lebih mudah, cepat dan transparan,” paparnya.

Politisi asal Kecamatan Karangrejo ini menandaskan pula pembuatan perda tentang ivestasi yang akan merubah Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal diharapkan dapat membuat investor banyak masuk ke Kabupaten Tulungagung dan itu akan membuka peluang kerja bagi masyarakat Tulungagung. “Selain juga dapat mendongkrak secara signifikan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tulungagung,” tuturnya.

Ia pun berharap dengan perubahan perda tersebut OPD terkait di lingkup Pemkab Tulungagung dapat segera menyusun standar baku atau standar pelayanan yang jelas, mudah dan transparan sehingga bisa diakses semua masyarakat dengan cepat.

Sementara itu, soal usulan pembuatan ranperda tentang perubahan status pasar tradisional menjadi perusahaan daerah, Heru Santoso menyatakan masih proses penjajakan dengan Pemkab Tulungagung. Diharapkan pada masa sidang berikutnya raperda tersebut dapat dibahas dan menjadi perda.

“Masih penjajakan dengan eksekutif biar bisa goal. Harapannya gayung bersambut dan kami tahu tidak semua pasar dapat berubah menjadi perusahaan daerah. Dimulai dari yang klasifikasinya memang bisa untuk menjadi perusahaan daerah dulu,” pungkasnya.[wed]

Tags: