Pemkot Sahkan Perda Tangani Bencana

Para personel BPBD Kota Batu terus meningkatkan kemampuannya dalam penanganan bencana alam dengan melakukan berbagai diklat.

Para personel BPBD Kota Batu terus meningkatkan kemampuannya dalam penanganan bencana alam dengan melakukan berbagai diklat.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan saat ini penanganan bencana alam akan lebih cepat dan dana bantuan bisa segera disalurkan kepada para korban. Kepastian ini diperoleh setelah DPRD Kota Batu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana Alam yang diajukan  Pemkot. Dalam waktu yang sama Dewan juga penetapkan Perda Desa.
Penetapan ini dilakukan oleh DPRD Kota Batu selang sehari setelah pelaksanaan uji publik terhadap kedua perda yang diselenggarakan di Desa Punten.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sasmito, mengatakan bahwa penetapan ini akan memberikan jaminan percepatan penanggulangan bencana di Kota Batu. Karena Perda ini akan menyelaraskan berbagai aturan terkait bencana yang telah ada.
“Perda ini juga bisa menyelaraskan soal penganggaran dan penggunaan dana penanggulangan bencana di daerah. Ke depan, akan ada dana yang siap pakai atau standby di rekening yang bisa dipergunakan sewaktu-waktu. Jadi kita tidak perlu menunggu seperti yang terjadi selama ini,” terang Sasmito, Jumat (10/7).
Diketahui, selama ini dana penanggulangan bencana daerah tersebar di beberapa SKPD.  Adapun BPBD sendiri tidak memiliki dana tanggap bencana yang tersedia di rekening. Akibatnya, ketika terjadi bencana alam BPBD harus menunggu pencairan dana penanggulangan bencana tersebut dari SKPD yang bersangkutan.
Selama ini, kata Sasmito, sebelum ada perda penanggulangan bencana sering muncul kendala meliputi administrasi hingga teknis pelaksanaan dalam penanganan bencana alam. Salah satu kendala yang sering terjadi adalah kurang padu/ selarasnya kerjasama dalam penanganan bencana.
“Hal ini mengakibatkan lambatnya penanganan bencana yang diberikan,”ujar Sasmito.
Namun dengan keberadaan perda penanggulangan bencana ini akan menjadi ketentuan umum yang baru berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Termasuk didalamnya mengenai hak, kewajiban, sangsi, dan pengaturan pembiayaan bila terjadi bencana alam.
Lebih lanjut Sasmito mengharapkan dimomen menjelang hari Raya Idul Fitri ini ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap bencana alam.
“Bencana kapanpun bisa terjadi, tetaplah waspada, termasuk salah satunya selalu melihat gejala di alam,” imbaunya.
Pada musim kemarau seperti ini, salah satu hal yang rawan terjadi adalah kebakaran. Dan saat ini yang mulai marak mudik Lebaran, ia mengharapkan kepada masyarakat untuk selalu mengecek kompor ataupun listrik sebelum ditinggal pergi mudik.
“Bagaimanapun langkah pencegahan itu lebih baik dari pada penanganan sebuah musibah atau bencana,”pungkas Sasmito. [nas]

Rate this article!
Tags: