Perda Pencegahan Narkoba untuk menguatkan BNN Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Bhirawa
DPRD Sidoarjo mengesahkan tiga Perda baru tentang Penataan Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Perda Penyelenggaraan Rumah Kos dan Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, dalam rapat paripurna, Senin (30/7) siang.
Kepala BNN Sidoarjo, AKBP Indra Brahmana, yang mengikuti paripurna, menyatakan, peredaran Narkoba di Sidoarjo sangat mencemaskan, masuk ke seluruh elemen masyarakat. Dengan disahkan Perda penyalahgunaan Narkoba akan mempermudah kordinasi BNN dengan OPD di lingkungan Pemkab dalam sosialisasi pencegahan bahaya Narkoba bagi generasi muda. Setidaknya ada antisipasi supaya tidak berkembang luas.
Menurut ketua Pansus VIII, Mahmud, Perda ini tidak mencantumkan soal penindakan, karena penindakan merupakan kewenangan kepolisian. Tetapi dengan adanya Perda, akan menguatkan pencegahan terhadap peredaran Narkoba. OPD Pemkab Sidoarjo juga bisa menganggarkan dana untuk pencegahan Narkoba dengan terlebih dulu kordinasi dengan BNN Sidoarjo.
Juru bicara Pansus V Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rizal Fuady SE, menegaskan dalam laporan yang dibacakannya menyebutkan keputusan Pansus V DPRD Kab Sidoarjo telah melalui pembahasan dan tahapan yang telah dilakukan. Raperda yang semula berjudul Pengelolaan Pasar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah melalui proses fasilitasi dari Pemprov Jatim.
Sedangkan juru bicara Pansus VII Raperda tentang Pengaturan Rumah Kos dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Hj Enny Suryani SH berharap, setelah ditetapkannya dua Raperda itu Pemkab Sidoarjo segera mensosialisasikannya kepada masyarakat. Dalam laporan Pansus VII juga merekomendasikan kepada Pemkab Sidoarjo untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha rumah kos.
Rekomendasi lainnya adalah Pemkab Sidoarjo diharapkan segera membentuk dan menetapkan Tim Terpadu dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba secara terus menerus dan berkesinambungan. Pansus VII DPRD Kab Sidoarjo itu juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Sidoarjo agar segera menetapkan implementasi peraturan dan ketentuan mengenai proses rehabilitasi medis dan social, dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemulihan pecandu dan penyalagunaan Narkoba di Kab Sidoarjo. [hds.ach]

Tags: