Perda PKL Solusi Cerdas Tata Kota Sidoarjo

Bangun Winarso nomor 2 dari kanan.

Bangun Winarso nomor 2 dari kanan.

Sidoarjo, Bhirawa
Penataan PKL perlu diatur dengan Perda agar mereka tak berjualan di tempat yang salah. PKL harus diletakkan untuk menciptakan kelengkapan perkotaan. Keberadaan PKL Sidoarjo berkembang seadanya.
Mereka bergerak leluasa menempati badan jalan, trotoar, taman yang kontradiktif dengan keindahan kota. Padahal keduanya sebenarnya dapat dipadukan untuk melengkapi kota. Akhirnya bukan mendukung keindahan tetapi malah menciptakan kekumuhan. Sampah tak terurus dan dibuang sembarangan.
Anggota Pansus XII tentang PKL dan rumah susun DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso  menyatakan, pandangan PKL adalah masyarakat berekonomi lemah itu tak seluruhnya benar. ”Jangan keliru banyak PKL yang berjualan dengan mobil Honda Jazz. Status mereka menjadi PKL premium,” ujarnya.
Apa yang disampaikan Bangun terbukti dengan banyaknya PKL di Taman Pinang, GOR dan di jalan jalan strategis menggunakan mobil sebagai media jualan. Penataan PKL tak bisa diselesaikan dengan penggusuran. Pemkab harus memberikan solusi yang benar. Malah diatur sehingga penampatan tak mengganggu pengguna jalan tetapi justru menghidupkan wajah perkotaan.
Bangun melihat PKL Banyuwangi dan Jember serta Probolinggo diatur dengan baik sehingga keberadaan PKL menjadi elemen penting bagi masyarakatnya. Jember yang jumlah masyarakat hampir dua kali lipat Sidoarjo menyediakan ruang publik dengan PKL nya. Probolinggo saja ada satu ruas jalan yang disiapkan di sore hari untuk PKL. Banyak daerah yang PKL nya memberi kontribusi daerahnya.
Bangun memahami PKL selalu membutuhkan badan jalan untuk berdagang. Intraksi dengan calon pembeli agar lebih mudah dan cepat. Boleh saja begitu tetapi jangan mengorbankan kepentingan umum. Pemkab harus mencari solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan PKL.
Tentang masaalah Rusun atau apartemen, menurutnya perlu dukungan legislasi agar tidak merugikan penjual dan pembeli.
Hal itu berkaitan dengan akan maraknya penjualan apartemen di Sidoarjo di masa mendatang. Kini sudah ada dua apartemen yang dibangun yakni Apartemen Sipoa di Waru dan di Kahuripan Nirwana Village. Status kepemilikan seperti apa yang dimiliki pembeli. Hak apa saja yang dimiliki pembeli menyangkut hak miliknya. Sebelum menjadi masalah kemudian hari. Ada baiknya perangkat hukumnya ditata dulu. [hds]

Tags: