Perda RT/RW Harus Mampu Selesaikan Sengketa Warga 

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pembahasan Raperda Organisasi RT/RW yang seharusnya digelar Rabu(11/1) kemarin terpaksa ditunda . Pansus meminta agar pemkot memasukkan masukan dari pakar yang telah diundang untuk dimasukkan dalam usulan klausul di raperda yang membahas strukturisasi dan tugas RT/RW tersebut.
“Kami tunda, ada banyak masukan pakar hukum yang telah disepakati sebagai usulan klausul Raperda belum dimasukkan oleh Pemkot dalam draft,” terang Ketua Pansus Organisasi RT/RW, Hj.Siti Mariyam, kemarin.
Mariyam menegaskan . masukan pakar hukum ini penting mengingat ada sejumlah pasal krusial yang harus disepakati demi optimalnya peran RT dan RW sebagai organisasi masyarakat yang berhubungan langsung dengan pemerintah daerah.
Beberapa masukan yang krusial, lanjut Mariyam adalah mengenai syarat-syarat pengurus RT/RW yang harus dipatuhi dan mekanisme agar ketentuan-ketentuan dalam pemilihan pengurus RT/RW dilaksanakan masyarakat .
“Memang salah satu klausulnya adalah mengenai syarat kepartaian bagi kandidat. Namun yang paling penting adalahbagaimana mekanisme agar berbagai ketentuan dalam Perda ini nantinya bisa dipatuhi hingga tidak menimbulkan gejolak,” terangnya.
Menurut Mariyam, saat ini harus diakui banyak sekali masalah pemilihan RT/RW yang tersendat dan diikuti gugatan dari masyarakat. Masalah yang banyak terjadi, lanjut Mariyam adalah persoalan syarat kandidat ketua RT/RW tidak boleh sudah dua kali periode kecuali bila tidak ada calon lain. Selain itu yang banyak muncul adalah masalah syarat pendidikan terakhir serta masalah keanggotaan partai.
“Makanya pembahasan hari ini(kemarin,red) kami tunda. Kita inginnya Perda ini mampu menjawab berbagai persoalan terkait RT/RW di masyarakat tanpa harus saling berhadapan satu sama lain,” tegasnya. [gat]

Tags: