Perda SOTK Disahkan, Dindik Resmi Miliki 31 Cabang Dinas

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Dindik Jatim, Bhirawa
Pelimpahan wewenang mengelola pendidikan menengah SMA/SMK tinggal menunggu hari. Jika sesuai rencana, serah terima Personel, Pembiayaan, Sarana Prasarana dan Dokumentasi (P3D) akan dilakukan 1 Oktober.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) telah disahkan, Senin (26/9). Dengan demikian, Dindik resmi memiliki 31 cabang dinas yang tersebar di kabupaten/kota. “Pengesahan SOTK ini sekaligus menjadi dasar perubahan struktur organisasi di dalam Dindik Jatim,” terang Saiful ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Kantor yang akan digunakan sebagai cabang dinas telah diatur Dindik Jatim di sejumlah lokasi milik Pemprov. Beberapa di antaranya juga akan bergabung di kantor Bakorwil. “Sudah kita list alamat-alamat kantor yang akan didirikan cabang dinas. Semua menggunakan aset Pemprov Jatim dan tidak di sekolah,” kata dia.
Selain pembentukan 31 cabang dinas, sejumlah perubahan di tubuh Dindik Jatim antara lain penghapusan Bidang TK, SD serta Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal. Selain itu, Dindik Jatim juga akan mendirikan satu unit teknis baru yakni UPT Bina Prestasi. “Bidang yang baru ada Bidang Pendidikan Khusus. Ini yang akan menaungi Sekolah Luar Biasa (SLB). Selama ini, tidak semua daerah memiliki bidang yang khusus menangani SLB,” kata Saiful.
Disinggung soal kesiapan anggaran, Saiful menuturkan, pihaknya akan mengusulkan dukungan anggaran ke pemerintah pusat. Besaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 4 triliun. “Biaya itu digunakan untuk kebutuhan sarana prasarana, gaji guru tidak tetap dan kebutuhan lainnya. Ini tidak termasuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata dia.
Tahun ini, lanjut Saiful, Jatim sudah mendapat anggaran dari pusat untuk BOS sebesar Rp 6,5 triliun. Setelah pelimpahan wewenang ini, Dindik Jatim diakuinya akan fokus mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antar daerah, pemerataan mutu guru, dan menaungi pendidikan khusus secara adil. “Sudah kita tidak perlu ngomong lagi soal putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Karena waktunya pelimpahan sudah tiba. Jawa Tengah hari ini (kemarin, red) juga sudah pelimpahan,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pendidikan Surabaya Didik Yanu Prasetya menuturkan, sampai saat ini tuntutan yang diajukan Surabaya kepada MK belum mendapat jawaban pasti. Sepekan lalu, pihaknya sudah melayangkan surat untuk mempertanyakan putusan tersebut. Namun, jawaban tak kunjung diberikan. “Akhirnya tetap harus diikuti sesuai undang-undang yang berlaku. Tapi ada catatan, jika putusan MK itu keluar maka semua harus patuh terhadap putusan tersebut,” tutur Didik. [tam]

Tags: