Perda Usang, Banyak Investor Balik Kucing

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno

Perda RTRW Kendala Investasi
Probolinggo, Bhirawa
Investasi di beberapa sektor, terganjal Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo. Akibatnya banyak investor harus balik kanan karena Perda RTRW yang dinilai sudah usang.
Adanya investor yang hengkang karena terganjal Perda RTRW, diakui oleh Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Probolinggo, Hadi Prayitno. Ia mengatakan, kemudahan perizinan berinvestasi masih terkendala aturan, yang membatasi berkaitan dengan tata ruang dan ruang wilayah. Sedangkan, investor menginginkan kepastian hukum.
Perda Nomor 03/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo dinilai sudah usang. Sehingga perlu direvisi agar dapat mengakomodir perkembangan saat ini. Selain itu Perda sepatutnya mampu menciptakan iklim investasi yang baik dan mendorong masuknya investor baru.
“Banyak investor datang ke Kabupaten Probolinggo, namun mereka balik kanan karena terganjal Perda RTRW yang sudah tidak sesuai dinamika usaha saat ini. Sehingga perlu adanya revisi Perda tersebut agar sesuai dengan kondisi kekinian,” ujar Hadi Prayitno, Minggu (25/3).
Saat ini, pemkab sudah menyusun pelayanan perizinan satu pintu. Selain itu juga diterapkan perijinan online untuk memudahkan pengawasan layanan publik. Namun, masih terkendala dengan Perda RTRW yang perlu dikaji ulang.
Hadi menuturkan pembangunan akan berjalan dan perekonomian meningkat, jika ada investor di daerah. Ia mencontohkan, salah satu pabrik rokok di Kecamatan Kraksaan yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Di samping itu, efek dominonya muncul usaha kecil menengah (UKM) di sekitarnya. “Saya juga berharap ada perubahan pada Perda tentang RTRW itu,” ungkap mantan Kadispenda itu.
Terkait revisi Perda Nomor 03/2011, Kepala Bappeda Probolinggo, Anggit Hermanuadi mengatakan, Perda itu sekarang dalam proses revisi. Tahun ini diharapkan sudah rampung termasuk naskah akademiknya. Sehingga tahun depan, perda itu sudah diubah. “Tentunya kami ingin mendorong percepatan perizinan investasi, agar kemudahan investasi bisa berjalan,” ujar Anggit.
Hingga pertengahan Maret 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo mencatat realisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) mencapai Rp 270 juta atau 17,76% dari target sebesar Rp 1,520 milyar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno. Menurutnya, mulai tahun ini pihaknya hanya mampu menarik retribusi IMB. Pasalnya untuk ijin HO sudah tidak dipersyarat bagi pelaku usaha. Hal ini menyusul dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO.
“Per 1 januari 2018, kami tidak memproses ijin HO sesuai dengan Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penghentian Penyelenggaraan Ijin HO di wilayah Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Hadi, perolehan retribusi IMB tersebut didapatkan dari IMB rumah tempat tinggal, ruko, bangunan gedung, tempat industri, rumah tempat usaha serta lain sebagainya. “Kalau bangunan tidak memiliki IMB, maka sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, maka bangunan tersebut bisa dibongkar. Jadi intinya semua bangunan itu hukumnya wajib memiliki IMB baik yang ada di pinggir jalan maupun jalan masuk sekalipun,” jelasnya.
Hadi menerangkan bahwa IMB ini berlaku untuk selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk bangunan. Hanya saja, kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB masih kurang maksimal.
“Selama ini IMB baru diurus ketika sudah diperlukan, padahal seharusnya IMB sudah ada sebelum bangunan itu selesai. Karena memang setiap memproses ijin usaha itu harus mempunyai IMB. Karena IMB ini dibutuhkan salah satunya saat masyarakat mengakses dunia perbankan,” terangnya.
Lebih lanjut Hadi menegaskan banyak manfaat yang diperoleh bagi bangunan yang sudah memiliki IMB. Salah satunya terkait kelayakan bangunan karena sudah melalui proses pembangunan dengan melibatkan dinas teknis.
“Kepada masyarakat kami berpesan yang akan membangun rumah hendaknya segera mengurusi IMB agar supaya bangunan memiliki legalitasnya. Bagi petugas dan OPD terkait untuk lebih memaksimalkan pelayanan supaya target terpenuhi, ” pungkasnya. [wap]

Tags: