Perdagangan Daring Meningkat, Pemerintah Jamin Perlindungan Konsumen

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Provinsi Peduli Perlindungan konsumen dari Menteri Perdagangan , Agus Suparmanto, saat peringatan Hari Konsumen Nasional di Cibubur, Jabar , Kamis(12/11).

Pemprov, Bhirawa
Pandemi Covid-19 yang menguatkan potensi perdagangan secara daring , hal ini menjadi perhatian serius pemerintah agar masyarakat mendapat jaminan keamanan belanja dan bertransaksi.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, menekankan, ranah belanja daring tidak luput dari pengawasan Kementerian Perdagangan. Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat sebagai konsumen tetap mendapat jaminan keamanan berbelanja sebagai salah satu upaya menegakkan perlindungan konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan ,Agus dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020 yang digelar secara virtual dan dihelat terbatas di Trans Studio Mall Cibubur, Cibubur, Jawa Barat, hari ini, Kamis (12/11). Harkonas 2020 mengangkat tema “Kepercayaan Bertransaksi Menuju Konsumen Berdaya”.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jatim ,Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Menteri Perdagangan sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen. “Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang terus dikembangkan di tengah pandemi Covid-19. Berbagai perubahan pola perilaku konsumen yang terjadi akibat pandemi ini juga harus mampu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha,” kata Mendag Agus.
Mendag Agus menilai, perubahan pola belanja masyarakat ke belanja daring akibat pandemi Covid-19 merupakan tren belanja terkini dan menuntut pemerintah untuk dapat merespons perubahan tersebut. Upaya perlindungan konsumen di ranah digital, salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak-hak mereka, termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan,” ungkap Mendag Agus.
Menteri Perdagangan menambahkan pula pemerintah berupaya mewujudkan konsumen berdaya. Salah satunya, dengan mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
“Edukasi konsumen merupakan salah satu upaya memberdayakan dan melindungi konsumen. Konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka,” kata Mendag Agus.
Sementara itu Gubernur Jatim Khififah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukurnya atas prestasi yang diraih oleh Jatim. “Atas nama masyarakat Jatim, kami sangat bangga mendapatkan apresiasi sebagai Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen. Upaya yang kami lakukan dalam melakukan perlindungan konsumen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999,” kata Khofifah.
Menurut gubernur perempuan pertama di Jatim ini aspek yang menguatkan Jatim sebagai Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen tersebut adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang telah diatur berdasarkan Pergub Nomor 60 tahun 2018. Pemprov, inovasi dan penguatan literasi Konsumen Berdaya.
Jatim melalui Dinas Perindag Jatim secara aktif telah membentuk UPT PK yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Jatim. Kelima UPT PK melaksanakan tugas pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga; pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatusahaan serta pelayanan masyarakat.
“Jatim memiliki UPT PK yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota yaitu Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember yang diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di masing-masing wilayah UPT PK,” tambah Khofifah.
Selain itu untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemprov. Jatim melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara layak.
“Inovasi yang memanfaatkan sistem online salah satunya adalah dengan menginisiasi layanan pengaduan konsumen melalui Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (Sipermen) dan dapat terhubung dengan aplikasi milik Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” ucapnya.
Untuk meningkatkan literasi perlindungan konsumen, Pemprov. Jatim melalui Dinas Perindag Prov. Jatim telah membentuk dan melatih para relawan yang tergabung dalam sebuah wadah yang disebut dengan Garda Indag.
“Upaya lain adalah membentuk Garda Indag yang merupakan sebuah wadah kerelawanan bagi masyarakat untuk berpartisipasi di bidang perlindungan konsumen yang melibatkan unsur pelaku usaha dan konsumen, serta kedepan akan melibatkan sektor Pendidikan seperti pelajar, mahasiswa, dan santri”, pungkas Khofifah. [gat]

Tags: