Perdalam Dugaan Korupsi Bawaslu Lewat Sita BB

Penyidik-Subdit-III-Tipidkor-Ditreskrimsus-Polda-Jatim-melakukan-penggeledahan-di-Kantor-Bawaslu-Jatim-guna-pelengkapan-barang-bukti-penyidikan.-[abednego/bhirawa].

Penyidik-Subdit-III-Tipidkor-Ditreskrimsus-Polda-Jatim-melakukan-penggeledahan-di-Kantor-Bawaslu-Jatim-guna-pelengkapan-barang-bukti-penyidikan.-[abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Setelah menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim di Jl Tanggulangin, Surabaya, Senin (1/6) lalu dan menyita barang bukti (BB) berupa CPU beserta layar komputer dan dokumen-dokumen. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pendalaman kasus melalui barang bukti yang disita.
Kabid Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Bhirawa mengatakan, sebanyak 30 orang penyidik Tipidkor Polda Jatim berhasil menyita BB CPU komputer beserta dokumen dari Kantor Bawaslu Jatim. Selanjuntya, barang bukti itu akan digunakan penyidik untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim.
“Barang bukti yang disita penyidik dari Kantor Bawaslu Jatim, merupakan bukti tambahan untuk pengembangan kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim dan melengkapi pemeriksaan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (2/6).
Dijelaskan Raden, pada penggeledahan di Kantor Bawaslu Jatim, penyidik mengajak tiga Komisioner Bawaslu Jatim. Ketiganya adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto, dan dua Komisioner Bawaslu Jatim Andreas Pardede beserta Sri Sugeng Pudjiatmiko. Lanjut Raden, keikutsertaan ketiganya diperlukan untuk mencari bukti yang diperlukan penyidik.
“Peran ketiganya (Komisioner Bawaslu) dibutuhkan penyidik untuk menunjukkan barang bukti yang diperlukan guna proses penyidikan kasus ini,” ungkap Raden.
Disinggung mengenai pemeriksaan selanjutnya atas kasus ini ? mantan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) ini enggan merincikan hal tersebut. Raden mengaku, saat ini penyidik Tipidkor Polda Jatim masih fokus kepada barang bukti yang disita guna keperluan penyidikan.
“Penyidik masih memfokuskan pemeriksaan barang bukti yang disita Senin lalu. Tujuannya untuk melengkapi pemeriksaan barang bukti,” tandasnya.
Sebelumnya, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah Kantor Bawaslu Jatim yang terletak di Jl Tanggulangin, Surabaya. Puluhan petugas Tipidkor Polda Jatim yang mengenakan rompi bertuliskan penyidik Tipidkor Polda Jatim, melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Jatim dengan didampingi tiga Komisioner Bawaslu Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidkor AKBP Tony Surya Putra, penyidik Tipidkor berhasil mengamankan barang bukti berupa CPU komputer dan dokumen-dokumen pendukung penyidikan.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim diusut Polda Jatim sejak beberapa bulan lalu. Dana sebesar Rp 142 miliar itu dikucurkan Pemprov Jatim pada 2013 lalu, untuk kepentingan pengawasan Pilgub Jatim 2013. Diduga, terjadi penyelewengan yang dilakukan oknum Bawaslu sehingga merugikan uang negara miliaran rupiah. Hasil ini diperkuat dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 5,6 miliar. [bed]

Tags: