Peredaran Miras di Sidoarjo Harus Seizin Bupati

3-mirasSidoarjo, Bhirawa
Peredaran Miras di Sidoarjo, baik yang berkadar alkohol rendah hingga tinggi harus dengan izin bupati. Penekanan ini dilakukan Gubernur Jatim saat memberikan evaluasi Raperda keamanan dan ketertiban.
Dalam usulan Perda Pansus, awalnya Miras yang boleh beredar di sejumlah warung dan toko yakni Miras dengan kadar alkohol 3% saja. Tanpa harus melalui izin dari Bupati Sidoarjo. Sedangkan, peredaran Miras dengan kadar alkohol 3% keatas hanya boleh dijual minimal di hotel bintang tiga di Sidoarjo.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Abdul Kholik menegaskan, setelah pihaknya menerima evaluasi dari gubenur, disepakati penyempurnaan usulan itu bahwa peredaran Miras dengan kadar alkohol rendah dan tinggi harus melalui izin Bupati Sidoarjo. Baik dijual di warung, toko hingga minimarket. “Kecuali hotel bintang tiga yang diberi kewenangan menyediakan minuman berakohol tanpa harus ada izin,” ucapnya.
Hasil evaluasi itu semakin menyakinkan kalau peredaran Miras di Sidoarjo semakin dipersempit. Penjual Miras harus memiliki izin yang dikeluarkan bupati melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo. ”Izin itu harus keluar dari bupati. Jika tidak berarti bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Nur Achmad Syaifudin menambahkan, kini kebijakan ada di Pemkab Sidoarjo untuk menertibkan peredaran Miras. Melalui Perda nanti Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan Miras yang tak memiliki izin. ”Jadi harus ada tindakan jika tidak kan sama saja,” ucapnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan harus benar-benar tegas dalam mengeluarkan izin. Jangan seenaknya memberikan izin perdagangan Miras di Sidoarjo meski memiliki kewenangan yang besar dalam memberikan izin.
Menurutnya, kebijakan ini juga harus disosialisasikan terlebih dahulu. Baik dengan pedagang maupun pemilik minimarket. Sehingga ketika Perda keamanan dan ketertiban dijalankan, para penjual Miras sudah mengantongi izin yang tepat. ”Jika mereka tak memiliki izin ya harus ditertibkan,” katanya. [hds]

Tags: