Peredaran Narkoba di Jatim Dikendalikan 89 Sindikat

Kepala BNNP Jatim Brigjen (Pol) Bambang Budi Santoso (kiri) saat berkunjung ke Kantor BNN Kab Malang, di Jalan Raya Pakisaji, Kec Pakisaji, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di wilayah Jatim (Jatim) sebagian dikendalikan oleh nara pidana yang kini mendekan dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sehingga untuk menekan peredaran narkoba di Jatim, maka Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim melakukan pengawasan dan monitoring melalui Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK).
“Narkotika yang beredar di masyarakat rata-rata jenis sabu-sabu, dan dari peredaran narkotika tersebut, sebagian peran pengedar salah satunya adalah penghuni LP yang saat ini berstatus nara pidana,” jelas Kepala BNNP Jatim Brigjen (Pol) Bambang Budi Santoso, Rabu (21/3), kepada wartawan, saat berkunjung ke Kantor BNN Kabupaten Malang.
Menurut dia, selama tiga bulan terakhir ini tercatat ada 89 orang sebagai sindikat jaringan narkoba di Jatim. Sedangkan dari jumlah 89 orang sindikat jaringan narkoba tersebut, maka pihaknya meminta kepada BNNK agar melakukan sinergi kepada semua instansi pemerintah. Hal itu tentunya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Karena tanpa ada sinergi dari semua pihak, maka peredaran narkoba akan lebih luas, yang akan mengancam jiwa pengguna narkoba.
“Saat ini sasaran para pengedar narkoba yakni pada anak usia muda dan produktif. Karena anak usia 15 tahun hingga 34 tahun rentan terhadap penggunaan narkoba. Sehingga agar mencegah peredaran narkoba di Jatim ini, maka peran masyarakat pun juga kita butuhkan dalam menangkal dan memberantas peredaran narkoba,” papar Bambang.
Ia mengungkapkan, dari data yang dimiliki BNNP Jatim tahun 2018 ini, dari bulan Januari-Maret tercatat 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang sudah kita amankan. Dan pihaknya tidak hanya mengamankan barang bukti sabu-sabu saja, tapi juga menangkap empat orang tersangka ditempat yang berbeda. Dari penangkapan yang dilakukan BNNP, hal ini akan bisa mengurangi peredaran narkoba.
Untuk itu, Bambang menegaskan, agar peredaran narkoba tidak meluas di daerah kota/kabupaten, maka pihaknya meminta kepada BNNK untuk melakukan sinergi kepeda instansi pemerintah setempat, dan juga bersinergi hingga ditingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW). “Sebab, Partispasi masyarakat sangat dibutuhkan, dan jika di lingkungan tempat tinggalnya ada warga ditemukan menggunakan narkoba segera melaporkan ke BNNK atau ke Kantor Polisi terdekat,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (CPM) Agus Musrichin juga menyatakan, jika di wilayah Kabupaten Malang sendiri ada empat orang sebagai sindikat jaringan narkoba. Sementara, para sindikat jaringan narkoba tersebut, dalam melakukan peredaran dan penyelundupan narkoba masih menggunakan jalur darat. Namun, tidak menutup kemungkinan penyelundupan narkoba juga melalui jalur laut. “Mengingat di Kabupaten Malang ini memiliki banyak pantai, sehingga rawan terjadinya penyelundupan narkoba,” terangnya.
Bahkan, lanjut dia, penyelundupan narkoba bisa saja melalui jalur udara, karena Kabupaten Malang memiliki Bandar Udara (Badara) Abdurachman Saleh yang berada di wilayah Kecamatan Pakis. Sehingga pengawasan yang kita lakukan tidak hanya di darat saja, tapi juga laut dan di bandara. Dan agar bisa mengungkap dan menangkap pengedar narkoba, yang jelas harus ada peran serta masyarakat dalam memberikan informasi jika ada transaksi narkoba maupun pada pengguna narkoba. [cyn]

Tags: