Perekaman e- KTP Belum Kelar, Wali Kota Malang Imbau Dituntaskan

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Masih banyaknya masyarakat yang belum terdaftar pada data kependudukan, memantik reaksi dari pimpinan Kota Malang. Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji meminta masyrarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP.
“Kita berikan kesempatan perekaman mulai awal Oktober sampai dengan awal Desember 2018. Kami imbau waktu itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, agar hak hak kependudukannya maupun hal administratif berkaitan dengan data kependudukan tidak terganggu (red. agenda besar terdekat Pilpres/Pileg), “urai Sutiaji
Penegasan Wali kota Sutiaji mencermati atas belum maksimalnya kehadiran warga dalam jadwal perekaman yang dilakukan di kelurahan kelurahan. Contoh, di Kelurahan Kota Lama, dari sekitar 3.769 jiwa yang belum melakukan perekaman, yang hadir untuk melakukan perekaman baru 83 jiwa.
Informasi tersebut tergali saat Wali kota Sutiaji dan Wakil Walikota Sofyan Edi Jarwoko didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan Abdul Malik, mengumpulkan Camat dan Lurah di Balaikota Malang (15/10) kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Eny Hari Sutiarni, menyampaikan, ada 44.545 jiwa penduduk kota Malang yang belum melakukan perekaman.
“Warga diberikan 3 (tiga) ruang lokasi untuk melakukan perekaman, yang pertama di kelurahan di mana dia berdomisili, lalu di kelurahan terdekat di mana yang bersangkutan tinggal atau bisa langsung di kantor Dispendukcapil dan juga bisa melalui pelayanan mobil keliling, “tuturnya.
Saat dikonfirmasi atas lambatnya pergerakan perekaman, Eny mengutarakan ada kemungkinan adanya perubahan data, seperti telah meninggal dunia, perpindahan luar kota atau juga yang bersangkutan berada di luar kota.
“Oleh karenanya, awal Oktober kita telah mengirimkan form ke kelurahan kelurahah untuk dialirkan ke RT/RW, agar dapat terverifikasi dan terdata kembali, “ujar mantan Kabag Pemerintahan Kota Malang itu.
Secara khusus, Wali Kota Sutiaji menekankan agar data harus berbasis by name by address serta langsung diberikan undangan per jiwa, selain melalui pemangku RT/RW. Sementara itu, Pemkot juga mengeluarkan surat edaran nomor : 470/3020/35.73.308/2018 perihal perekaman elektronik, yang menekankan kepada ASN beserta keluarga untuk secara aktif melakukan perekaman KTP elektronik. [mut]

Tags: