Pergub Angkutan Online Berlaku 1 April

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait angkutan Online mulai 1 April 2017 mendatang. Aturan ini bertujuan untuk mengatur dan menata keberadaan angkutan online di Jatim. Sehingga tidak terjadi gesekkan di bawah dengan angkutan konvensional yang selama ini sudah ada.
“Besok (hari ini, red), akan rapat mematangkan peraturan tersebut dan akan dikeluarkan pada 1 April 2017,” kata Gubernur Soekarwo, usai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (29/3).
Ia menjelaskan, dalam Pergub tersebut akan diatur bagaimana kerja angkutan online. Salah satunya adalah munculnya kesepakatan di titik-titik mana saja yang tidak diperbolehkan untuk mengambil penumpang. Misalnya, tidak boleh mengambil penumpang di bandara, rumah sakit atau yang lain. Item-item tersebut akan tertuang dalam Pergub yang akan segera diberlakukan.
“Mana saja titik yang tidak boleh mengambil penumpang. Kalau menurunkan penumpang bisa dimana saja,” jelas mantan Sekdaprov Jatim ini.
Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo, juga mengatakan, dalam Pergub tersebut juga akan mengatur batas bawah tarif angkutan online. Dengan adanya, pengaturan batas bawah, tentunya konsumen yang diberikan pilihan untuk menggunakan angkutan konvensional atau angkutan online. “Kenapa yang diatur hanya tarif batas bawah, untuk batas atasnya biar pasar yang menilai. Sehingga mereka para penyedia angkutan dapat berkompetisi,” jelasnya.
Menurut Pakde Karwo, Jatim akan menjadi provinsi pertama menerapkan aturan taksi online. Sebab, kata dia, provinsi lain meminta kepada pemerintah pusat mengundur pemberlakuan aturan tersebut. “Daerah lain meminta kepada pemerintah mengundur berlakukan aturan sampai tiga bulan. Tapi Jatim akan berlakukan awal bulan ini,” tambahnya.
Pakde Karwo juga menyebut, dalam melakukan pengawasan pemberlakukan Pergub tersebut akan dilakukan sejumlah pihak. Dimana, sejumlah instansi yang akan tanda tangan dalam kesepakatan itu diantaranya, Pemrov Jatim, Polda Jatim dan lain-lain. “Nanti yang mengawasi mereka yang tanda tangan disitu,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim, H Musthofa, saat ada 4.500 unit taksi yang ada di Jatim berhenti beroperasi. Penyebabnya, mereka kalah bersaing dengan taksi online. Dari 6 ribu unit yang terdaftar di Jatim, saat ini yang beroperasi hanya 1.500 unit saja.
“Kalau angkutan online yang beroperasi di Jatim saat ini mencapai 7 ribu unit. Padahal jumlah taksi hanya 6 ribu dan yang beroperasi hanya 1.500. Para pengusaha lebih memilih mengandangkan armadanya karena penumpang sepi. Sedangkan disatu sisi biaya operasional cukup tinggi,” ungkapnya.
Untuk itu, Mustofa berharap pemerintah memperhatikan keadilan dalam mengawasi bisnis transportasi yang ada di Jatim. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti dengan menentukan kuota penumpang, tarif dan pemberian stiker bagi angkutan online.
“Saya berharap pergub yang akan dilaksanakan mulai 1 April nanti mencantumkan tiga hal tersebut. Rasanya tidak adil kalau tiba-tiba angkutan online mencaplok seluruh penumpang kami,” pungkasnya. [iib]

Tags: