Pergub Nakes Berlaku Juli di Prov.Jatim

dr Dodo Anondo

dr Dodo Anondo

Surabaya, Bhirawa
Pemberlakukan Pergub (Peraturan Gubernur) Tenaga Kesehatan (Nakes) akan segera diberlakukan. Rencananya Juli 2015 ini Pergub Nakes akan dilaksanakan.
”Kita tunggu saja Pergub ini selesai karena Pergub Nakes ini akan mengatur banyak mekanisme pesebaran tenaga kesehatan di Jatim,” ujar Kepala Dinkes Jatim, dr Harsono.
Selain mengatur persebaran dokter, Pergub Nakes ini nantinya juga dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah dan rumah sakit dalam mengaji tenaga kesehatan termasuk dokter yang bekerja di daerah. Banyak dokter khususnya dokter spesalis yang enggan ditempatkan di daerah lantaran pendapatan atau gaji yang diterima tidak sesuai dengan profesinya. ”Ada dokter yang hanya memilih ditempatkan kota-kota besar dan ada yang memilih di tempatkan yang sarana dan prasarana sudah lengkap. Melihat kondisi ini Pergub Nakes nantinya akan menyelesaikan masalah kesenjangan di lapangan,” paparnya.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, total dokter spesialis di Jatim 5.144 orang. Namun, 1.655 orang (32 persen) di antaranya berjejal di Surabaya. Di Kota Malang ada 618 (12 persen) dan Sidoarjo 368 orang (6 persen). Artinya banyak dari dokter spesalis hanya mengumpul di kota besar sedangkan di kota kecil dan terpencil sangat sedikit yang mau. ”Melihat kondisi ini dapat dipastikan pelayanan dan ketersediaan dokter spesalis di daerah terpencil akan sedikit,” jelasnya.
Harsono menyatakan, sebelumnya dirinya sudah meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan Inpres terkait kekurangan tenaga dokter di Jatim. Inpres ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi Dinkes dalam mengatur persebaran di Jatim. ”Jika Pergub Nakes ini belum ada maka minimal Inpres ini dapat menjadi panduan bagi Dinkes. Jika Pergub Nakes dan Inpres belum ada Dinkes akan kesulitan mengatur persebaran dokter,” ucapnya.
Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim, dr Dodo Anondo MPH berharap gar Pergub Nakes dapat segera rampung. Menurutnya, Pergub Nakes akan memberikan payung hukum kuat bagi tenaga kesehatan untuk bekerja di rumah sakit dan di tempat-tempat kesehatan sejenisnya. “Kita berharap Pergub ini segera terealisasi karena akan memudahkan Nakes dalam mendapatkan hak dan kewajibanya,”ungkapnya.
Dodo menegaskan, saat ini banyak dari pemerintah daerah (kabupaten/kota, red) dan rumah sakit kesulitan dalam menempatkan sumber daya Nakes. Di satu sisi ada daerah yang kelebihan Nakes di sisi lain ada daerah yang kesulotan penyedian tenaga Nakes. “Kita ingin Pergub ini dapat mengakomodir atau mengatur bagaimana Nakes dapat ditempatkan,” ujarnya. [dna]

Tags: