Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia Kota Batu Ajukan Pembebasan Pajak

Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi saat meninjau dan memberi pengarahan penerapan protokol kesehatan kepada hotel dan tempat wisata yang ada di Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Batu mengajukan pembebasan pajak hiburan resto dan hotel mulai Juli hingga akhir tahun. Hal ini dilakukan karena banyak hotel yang merugi akibat penutupan hotel selama pandemi Covid-19. Diketahui, dari 70 hotel yang ada di Kota Batu, saat ini baru 50 di antaranya yang beroperasi kembali.

Ketua Badan Perwakilan Cabang (BPC) PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, selama bulan Juli memang sudah mulai banyak hotel yang telah terverifikasi dan bisa kembali buka. Namun, sebelumnya hotel-hotel ini terpaksa harus tutup sementara akibat pandemi covid-19. Dan selama tutup tersebut mereka mendapatkan edukasi dari tim Satgas dalam penerapan protokol kesehatan.

“Dan pada bulan Juli ini sudah banyak hotel yang mulai buka, tapi dengan menjalankan protokol kesehatan. Namun yang sudah buka kebanyakan hotel bintang empat dan lima,” ujar Sujud saat dikonfirmasi, Minggu (26/7).

Meskipun hotel-hotel baru mulai buka di bulan Juli, katanya, namun pajak hotel dari bulan Maret hingga Juni tetap dilaporkan. Hanya saja pembayarannya dapat ditunda, dan batas penundaan hanya sampai bulan Agustus mendatang. “Artinya bulan depan (Agustus-red), hotel- hotel di Kota Batu ini harus melunasi pajak hotelnya,” jelas Sujud.

Diketahui, meskipun sudah ada yang buka namun masih banyak pula hotel yang mengalami kerugian. Dengan kondisi ini maka BPC PHRI Batu mengusulkan untuk pembebasan pajak 0 persen mulai Juli hingga akhir tahun. Diharapkan langkah ini bisa mencegah hotel mengalami kerugian.

Saat ini, kata Sujud, masih banyak hotel yang okupansi penghasilannya tidak bisa menutupi biaya operasionalnya. Bahkan sebagian hotel juga belum bisa memperkerjakan seluruh karyawannya. “Ada juga hotel yang tidak bisa menggaji karyawannya karena memang tidak ada penghasilan. Lha kalau mereka ini tetap bayar pajak apa nggak kasihan,” tambah Sujud.

Dengan pertimbangan ini BPC PHRI Kota Batu ada pembebasan pajak hiburan resto dan hotel mulai Juli hingga akhir tahun. Dan untuk merealisasikan ini PHRI Batu sudah melakukan pengajuan pembebasan pajak ke dinas terkait. Dan harapannya bisa disetujui, agar bulan depan mereka tidak perlu membayar pajak dan bisa fokus pada pemulihan kinerja. “Pengajuan sudah kami sampaikan ke Dinas Pariwisata nanti akan di teruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan juga akan diterukan ke Sekda dan Wali Kota,” pungkas Sujud.

Sebelumnya, terus bertambahnya destinasi wisata, hotel, dan restoran yang telah reopening atau dibuka kembali diyakini akan segera mendongkrak perekonomian Kota Wisata Batu. Dan Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi menargetkan pada bulan Agustus nanti sektor pariwisata Kota Batu bisa kembali normal dengan menerapkan kebiasaan baru.

Diketahui, saat ini ada sekitar 90 destinasi wisata, hotel, villa, home stay dan resto yang mulai beroperasi kembali. Mereka yang dibuka kembali adalah tempat- tempat yang telah lolos verifikasi fasilitas protokol kesehatan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu.

“Tak hanya standart protokol kesehatan yang diterapkan yang bagus, namun juga dibutuhkan kedisiplinan pengunjung untuk mematuhi peraturan agar berjalan dengan maksimal. Jangan segan menegur dan mengingatkan wisatawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Dewanti saat reopening Museum Angkut beberapa waktu lalu.[nas]

Tags: