Perhitungan BPKP Belum Kelar, Penyidikan Dugaan Korupsi Sapi Jombang Jalan di tempat

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) Bank Jatim Jombang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim harus berjalan di tempat. Penyebabnya, Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jatim belum menuntaskan perhitungan kerugian keuangan negara kasus ini.
Tak ingin lama di proses penyidikan, dua orang tim auditor BPKP Jatim yang menghitung kerugian negara kasus ini, Senin (24/8) mendatangi tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Kedatangan mereka tiada lain untuk berkoordinasi dengan penyidik, terkait penuntasan penghitungan kerugian negara.
“Dua orang dari BPKP datang untuk koordinasi terkait kasus dugaan KUPS Jombang,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Senin (24/8).
Sementara itu, Ketua tim penyidik kasus KUPS Dandeni Herdiana menambahkan, koordinasi dengan BPKP dilakukan karena masih ada dokumen yang kurang dan diperlukan sebagai bahan penghitungan kerugian negara.
“Ada sedikit dokumen yang kurang, sehingga tim auditor BPKP memintanya. Sampai saat ini pun belum diketahui kerugian negara kasus ini,” tambahnya.
Penyidik yang juga Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) itu menjelaskan, karena kerugian negaranya belum ditemukan, kasus KUPS sampai sekarang belum diserahkan ke penuntutan oleh penyidik. Sebab, lanjut dia, kerugian negara harus tertera dalam berkas saat diserahkan ke penuntutan, sehingga dapat segera dilanjutkan ke penuntutan.
“Dalam berkas harus dicantumkan berapa jumlah kerugian keuangan negaranya. Sampai sekarang berkasnya belum masuk ke penuntutan,” katanya.
Selain soal kerugian negara, informasi lain menyebutkan kasus ini nyantol lama karena terjadi gugatan terkait kepemilikan tanah yang dijadikan agunan ke Bank Jatim untuk KUPS oleh tersangka, Maskur, di PN Jombang. Namun, Dandeni memastikan bahwa gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap penyidikan kasus ini.
“Memang kami sudah menerima informasi itu. Tapi sidangnya sudah selesai,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Dandeni, agunan yang dijaminkan tersangka ke Bank Jatim memang menyalahi aturan. Dalam bantuan kredit, lanjut dia, pemohon hanya boleh menjaminkan lahan perseorangan maksimal 5 hektare. Tapi, dalam kasus KUPS tersangka Maskur mengagunkan lahan di Blitar atas nama perseorangan seluas 5.000 hektare, itu pun terjadi sengketa kepemilikannya. “Jadi bermasalah,” imbuhnya.
Kasus KUPS di Bank Jatim Jombang diusut Kejati Jatim sejak akhir 2014 lalu. Kasus bermula ketika Koperasi Peternakan Bidara Tani Jombang mengajukan kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) ke Bank Jatim Jombang tahun 2009 lalu. Permohonan dikabulkan dan bank pelat merah itu mengucurkan dana kredit sebesar Rp 42 miliar kepada Koperasi Bidara Tani.
Kredit jadi masalah karena belakangan cicilannya macet. Setelah diusut, uang kredit diduga disalahgunakan. Sapi yang dibeli Bidara Tani hanya 750 ekor, dari seharusnya 2.000 ekor, itu pun sebagian sapi lokal, bukan impor sesuai di proposal kredit. Selain itu, ternyata tanah yang diagunkan bermasalah.
Kejati sudah tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Maskur selaku Ketua Koperasi Bidara Tani, mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, BW dan penyelia operasional kredit Bank Jatim Cabang Jombang HCS. Hingga sekarang, ketiganya belum ada yang ditahan. “Lihat nanti ketika tahap dua (ditahan atau tidak),” pungkas Dandeni. [bed]

Tags: