Perhutani Bondowoso Gagalkan Ilegal Logging

Ilegal LoggingSitubondo, Bhirawa
Petugas Perum Perhutani Kantor Pemangku Hutan Bondowoso, BKPH Panarukan, RPH Mlandingan, berhasil menggagalkan kasus penebangan liar (illegal logging) pagi kemarin (23/10). Kasus yang menjadi atensi utama pemerintah itu berhasil dilaksanakan setelah petugas Perhutani mendapatkan info adanya tiga batang kayu jati di petak III A, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.
Informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa menyebutkan, saat itu petugas Perhutani yang meliputi Mantri dan Polter Mlandingan mengetahui ada informasi tiga batang kayu dibiarkan oleh pelaku. Saat itu juga petugas Perhutani melalui Mantri KRPH Mlandingan Soleman melakukan patroli dan pengecekan dilapangan. “Ya, ternyata benar ada tiga batang kayu jati dengan posisi berdiri dibiarkan di TKP (tempat kejadian perkara),” aku Soleman, melalui telepon kemarin.
Masih kata Soleman, mendapati ada tiga batang kayu tak bertuan itu, ia bersama jajaran RPH Mlandingan melakukan pencarian terhadap pelaku illegal logging. Masih kata Soleman, ia membutuhkan waktu cukup lama untuk mengungkap identitas pelaku penebangan kayu milik negara tersebut. “Sampai saat ini saya bersama jajaran masih melakukan penyanggongan di dekat lokasi penemuan kayu. Yang jelas, pelakuknya masih belum terungkap,” tegas Soleman, kemarin.
Sementara itu ketika koran ini mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Wakil Kepala (Waka) Administratur KPH, Rochimat Rahamt Mulyana, terungkap bahwa kasus penemuan 3 batang kayu jati saat ini sudah dibuatkan LA oleh RPH Mlandingan. [wed]

Tags: