Perhutani Jatim dan Pemkab Trenggalek Bersinergi Kelola Wisata

Kadivre Perhutani Jatim Oman Suherman bersama Bupati Trenggalek, Nur Arifin.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Kadivre Jatim, Oman Suherman menerima kunjungan kerja Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin di Ruang Cendana Graha Perhutani Jatim, Surabaya, Kamis (13/02). Kunjungan kerjanya kali ini dalam rangka mencari titik temu rumusan yang tepat, saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, khususnya yang akan diaplikasikan di bidang pengelolaan pariwisata yang ada dalam wilayah kerjanya.
“Ide atau gagasan Pak Bupati saat ini sudah menjadi trend di mana-mana, saya sependapat dengan beliau, pada prinsipnya kerjasama antara Perhutani dengan Pemkab Trenggalek perlu melihat acuannya. Perkembangan regulasi banyak memungkinkan hal-hal baru sehingga bisa kita sesuaikan. Seiring diterapkannya aturan baru Peraturan Menteri, Lingkungan Hidup dan Kehutanan P. 83 tentang Perhutanan Sosial sebagai acuan. Untuk kemudian kita buat model baru yang sesuai untuk kita terapkan dipekerjaan kita. Jadi pada prinsipnya saya sependapat dengan ide atau gagasan yang dilontarkan Pemkab Trenggalek,” papar Oman.
Menurut Bupati Trenggalek, dari pihak Pemkab Trenggalek sendiri hanya ingin masyarakatnya makmur dan sejahtera. “Tentu dari sisi Perhutani, saya berharap demikian. Tadi saya bilang ke Pak Oman Perhutani ini perusahaan yang sangat sulit pengelolaannya karena sudah disuruh mencari untung tapi juga disuruh menjaga lingkungannya,” katanya.
Diakuinya, bisnis yang digarap kali ini paling sulit. Untuk itu kedua belah pihak akan cari solusi performance of bisnis yang punya platform sama, yang sesuai dan sejalan, dan yang punya visi kuranglebih sama dengan Perhutani maupun Pemkab Trenggalek
Sebelumnya Perhutani juga sudah mempertemukan dan memfasilitasi kuranglebih 90% anggota LMDH yang tersebar di wilayah Trenggalek untuk berdiskusi dalam rangka menyamakan visi agar ke depannya menjadi jelas.
Dari diskusi panjang antara Perhutani dan Pemkab Trenggalek itu disepakati beberapa hal, termasuk di dalamnya prosentasi sharing pendapatan untuk beberapa pihak.
Pemkab Trenggalek meminta supaya diberikan penguasaan satu pintu, ini dilakukan dalam rangka untuk menjaring minat investor agar mau menanamkan modalnya, tentu untuk memberikan layanan paripurna, kemudahan dalam perijinannya.
Obyek yang dikerjasamakan adalah wisata alam berbasis hutan, yakni Pantai Mutiara yang berada dalam kawasan hutan produksi seluas 56,53 hektar yang terdapat di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Watulimo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung dalam wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri.
Secara administratif wilayah tersebut masuk dalam wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Proporsi pendapatan dari Glamping Resort dan Restoran serta fasilitas umum jika dibangun Pemkab Trenggalek maka disepakati sharingnya sebagai berikut, perhutani akan mendapatkan bagian 30%, Pemkab Trenggalek 60% dan LMDH/stakeholder sebesar 10%. (rac.wek)

Tags: