Perhutani Situbondo Salurkan Dana Sharing 27 LMDH

Kasi PSDH KKPH Perhutani Bondowoo, Eni Handayani, saat memberikan arahan kepada puluhan LMDH se-Kab Situbondo, di Ruang Aula Perhutani Utara kemarin. [sawawi/bhirawa]

Kasi PSDH KKPH Perhutani Bondowoo, Eni Handayani, saat memberikan arahan kepada puluhan LMDH se-Kab Situbondo, di Ruang Aula Perhutani Utara kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Dalam waktu dekat KKPH (Kantor Kesatuan Pemangku Hutan) Perhutani Bondowoso segera menggulirkan pencairan dana bagi hasil (sharing) produksi hasil kayu dan non kayu kepada 27 LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) se-Kab Situbondo. Kepastian itu disampaikan dalam acara sosialisasi pembayaran sharing produksi kayu dan non kayu tahun 2013 dan SK Direktur Nomor 436/dir/2011 tentang pedoman berbagi hasil hutan kayu, diaula KPH Perhutani Utara, di Jl Sucipto, Situbondo, Rabu (6/5) kemarin.
Sosialisasi dipimpin langsung Kepala Seksi PSDH (Pengelolaan Sumber Daya Hutan) KKPH Perhutani Bondowoso, Eni Handayani dan Waka Administratur Perhutani Utara, Ajib. Ikut hadir diantaranya seluruh Asper, Mantri dan mandor serta 27 pengurus LMDH se Wilayah Kab Situbondo. ”Ini masih sosialisasi, bukan langsung pencairan dana sharing kepada 27 LMDH se-Situbondo,” ujar Eni Handayani.
Eni meminta agar kemitraan antara KKPH Bondowoso dengan kalangan LMDH yang tersebar di Kab Situbondo terus ditingkatkan dengan baik. Sehingga, urai Eni, hasil yang diperoleh Pengurus LMDH terus mengalami kenaikan yang signifikan. ”Tolong komitmen LMDH bersama KKPH Perhutani Bondowoso terhadap kondisi tanaman serta kondisi keamanan terus dijaga dengan maksimal,” harap Eni.
Disisi lain Akhmad, Staf PHBM KKPH Perhutani Bondowoso menandaskan kalau untuk mendapatkan sharing ada beberapa elemen pekerjaan yang harus berhasil, salah satu diantaranya adalah dibidang tanaman. Paling tidak, imbuh staf senior KKPH itu, tanaman memiliki pertumbuhan 95% keatas dan memiliki faktor keamanan yang betul-betul kondusif. ”Artinya antara LMDH dan KKPH harus bersinergis. Jika tidak kondusif maka akan berpengaruh kepada tanaman itu. Kalau umpama minim prosentasenya sekitar 60%, maka juga berpengaruh pada hasil sharing kayu,” beber pria asli Bondowoso itu.
Untuk membedakan hasil sharing jenis kayu dan non kayu cukup mudah. Kalau kayu, lanjut dia, terdiri dari jati, pinus dan lainnya. Sedangkan untuk non kayu hanya berupa hasil getah. Untuk nilai prosentase sharing bagi hasil tahun 2015 ini, ungkap Akhmad, senilai Rp156 juta.
”Itu baru perhitungan kasar karena masih menunggu kepastian dari Surabaya. Sedangkan tahun lalu hasil sharing diatas Rp200 jutaan yang dibagikan kepada 27 LMDH. Bantuan berupa uang cash antara satu juta hingga paling tinggi Rp18 juta. Misalnya LMDH Sukorejo Makmur itu rutin menerima hasil dana bagi hasil belasan juta rupiah tiap tahunnya,” terang Akhmad. [awi]

Tags: