Perhutani Situbondo – Warga Musyawarahkan Sengketa Tanah

???????????????????????????????Situbondo, Bhirawa
Jajaran Perhutani Bondowoso Utara, BKPH Besuki, Kabupaten Situbondo, menggelar pertemuan guna menyelesaikan soal pengelolaan tanah seluas 100 hektar lebih yang ada di Dusun Kocape, Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang.
Selain Perhutani, ikut juga dalam pertemuan, anggota DPRD Situbondo Joko Suwono, Camat Sumbermalang bersama Muspika setempat serta Kades Alasmalang, Sukri. Tak ketinggalan, ratusan warga setempat juga ikut pertemuan guna menemukan solusi yang sudah puluhan tahun tak kunjung selesai.
Menurut Waka Perhutani Bondowoso Utara, Rochimat Rahmat Mulyana, pertemuan lintas elemen harus digelar agar tanah negara seluas kurang lebih 1000 hektar bisa dikelola dengan baik serta bisa ditanami dengan jenis bibit pohon yang produktif.
Misalnya, kayu jati, kayu pinus, kopi dan lainnya. “Kami (Perhutani) memiliki bukti kepemilikan tanah yang otentik, karena 600 hektar lebih sudah menjadi tanah negara. 348 hektar lebih dulu warga sudah menjual kepada Belanda,” terang Rochimat dengan didampingi Asper Besuki, Muarfin, kemarin (11/11).
Masih kata Rochimat, Perhutani tidak ada niatan untuk merampas tanah yang kini digarap oleh warga dengan tanaman palawija. Namun, kata Rochimat, Perhutani akan mengatur dan mengelola lahan tersebut dengan tetap melibatkan warga sebagai mitra dalam LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). “Nanti kedepan akan dijadikan lahan konservasi hutan. Sebab, dari sejarahnya dilahan tersebut dulu dikenal sebagai penghasil getah pinus terbesar di wilayah Indonesia,” tegas Rochimat.
Menurut Rochimat, upaya pengolahan warga sebenarnya sudah melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang pengesahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Namun demikian, Perhutani tetap  berupaya merangkul masyarakat dengan cara melakukan musyawarah mufakat. “Ini (pertemuan) digelar untuk mencari solusi terbaik antara warga dan Perhutani dengan melibatkan Muspika setempat,” papar Rochimat.
Namun demikian, jika tetap deadlock, pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan melaprkan ke Polres Situbondo. Sebab, dari beberapa kali melakukan pertemuan tidak pernah ditemukan kata sepakat diantara kedua belah pihak.
Bahkan, aku Rochimat, saat Mantri dan Asper kerapkali dihadang warga saat akan melakukan peninjauan di kawasan hutan Alas tengah. “Kami tetap optimis, dari pertemuanh ini akan menghasilkan kesepakatan yang baik didua belah pihak,” terang Rochimat.
Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat yang juga menjadi anggota DPRD Situbondo, Joko Purwono meminta warga yang menggarap lahan 1000 hektar untuk tegas memilih alternatif seperti yang ditawarkan pihak Perhutani.
Di antaranya, sebut politisi PPP itu, warga apakah memilih menyerahkan lahan kepada perhutani dengan pola LMDH atau memilih proses penegakan hukum. “Silahkan warga memilih pilihan itu. Yang jelas pihak Perhutani telah berjanji untuk tidak merebut lahan tersebut. Perhutani hanya mengelola dengan pola bagi hasil saja,” tegas Joko.
Sementara Kuntarto, Kasi Survei dan Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Situbondo, mengatakan bahwa pemanfataan air dan tanah harus disesuaikan dengan kemampuan tanah. Ini, kata Kuntarto, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 1960, tentang UU Pokok Agraria.
“Di dalamnya juga disebutkan bahwa ada catur tertip pertanahan diantaranya, tertib administrasi pertanahan, pencatatan dan peralihan, tertib hukum pertanahan dan hubungan hukum pemilik dan tertib kepemilikan tanah serta penggunaan tanah dan lingkungan hidup. Ini juga termasuk di alas Tengah ini,” urainya.
Masih kata Kuntarto, tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang ada diwilayah hutan harus sesuai dengan Peraturan tiga menteri yakni Kehutanan, lingkungan hidup dan Agraria. Disebutkan juga bahwa, ujar Kuntarto, ada penguasaan hutan harus menghormati hak hak dan tanah masyarakat. “Pengukuhan kawasan hutan harus dituntaskan agar memiliki kepastian hukum,” pungkas Kuntarto.n awi

Keterangan Foto : Sejumlah petugas Polhut dan Polisi saat menjaga jalannya sosialisasi penyelesaian sengketa tanah antara warga dan Perhutani. [sawawi/bhirawa]

Tags: