Perhutani Tak Keberatan Dijadikan Tempat Relokasi

Korban bencana alam tanah longsor di Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri membutuhkan tempat relokasi, salah satunya di Perhutani KPH Kediri.

Korban bencana alam tanah longsor di Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri membutuhkan tempat relokasi, salah satunya di Perhutani KPH Kediri.

Kediri, Bhirawa
Perusahaan Umum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Kediri, Jawa Timur, tidak keberatan lahannya dijadikan tempat relokasi warga yang rumahnya terkena bencana tanah longsor di Kecamatan Mojo. “Pada prinsipnya selaku operator kawasan Perhutani sesuai dengan Permenhut Nomor 14 Tahun 2014, memungkinkan untuk relokasi korban bencana menggunakan kawasan hutan,” kata Kepala Perum Perhutani KPH Kediri Maman Rosmatika di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan Perhutani KPH Kediri sudah diajak berbicara oleh Pemkab Kediri terkait dengan rencana relokasi warga yang menjadi korban bencana alam, tanah longsor terutama di Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Di daerah itu, terdapat lebih dari 50 kepala keluarga yang terancam bahaya tanah longsor. Lokasi daerah itu berada di areal perbukitan, sementara tanah di daerah itu juga labil, sehingga mudah terjadi longsor. Pihaknya mengatakan, sesuai dengan permenhut tersebut, diperbolehkan menggunakan lahan perhutani dengan sistem pinjam pakai tanpa kompensasi. Namun, untuk pinjam pakai itu ada batasan waktu, yang ditentukan dalam kesepakatan.
Tentang masalah izin, ia mengatakan untuk kawasan hutan di bawah lima hektare, untuk perizinan bisa cukup hanya di tingkat Gubernur saja, sementara untuk lahan perhutani lebih dari lima hektare harus mendapatkan izin dari kementerian. “Jadi, memang memungkinkan untuk relokasi, cuma ada syarat tertentu dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk rencana relokasi warga yang terancam bahaya tanah longsor, terutama di Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Maman mengatakan belum ada keputusan bersama.
Saat ini, masih dalam tahap pembicaraan antara perhutani dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, dan membentuk tim. Mereka melakukan cek ke lokasi, guna mengetahui tingkat kelaikan atau tidak lokasi itu dijadikan sebagai tempat permukiman penduduk. Namun, ia mengatakan, dalam pembicaraan itu, warga yang akan direlokasi bisa menempati kawasan perhutani, lahan milik warga, ataupun di kawasan sebuah perusahaan yang ada di Kecamatan Mojo, tersebut. Lokasi itu dinilai sebagai tempat alternatif tempat relokasi warga. “Nanti mereka bisa cek ke lokasi. Jika relokasi, bisa ke dalam kawasan hutan, jaraknya lima kilometer ke atas,” ujarnya. Musibah tanah longsor terjadi di Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang menimpa lebih dari 17 rumah warga awal pekan ini. Tingkat kerusakan rumah itu juga beragam antara sedang sampai berat, termasuk ambruk total. n van,ant
Mayoritas, rumah yang terkena tanah longsor itu di daerah perbukitan dan lokasinya dekat dengan tebing yang tingginya mencapai lebih dari dua meter. Di daerah itu, lebih dari 50 KK juga terancam terkena tanah longsor.
Musibah itu terjadi karena tingginya curah hujan, yang membuat tanah di daerah itu longsor. Struktur tanah yang labil membuat tanah mudah bergerak, sehingga ketika terkena hujan setiap hari menjadi rapuh.
Pada akhir Desember 2014, sejumlah rumah di Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, ini juga terkena tanah longsor. Bahkan, warga yang mengalami musibah itu belum sempat diberikan bantuan oleh pemerintah untuk memperbaiki rumah mereka yang rusak itu.
Warga meminta agar direlokasi ke tempat yang lebih aman. Namun, Bupati Kediri Haryanti Soetrisno mempertimbangkan untuk merelokasi warga ke tempat yang lebih aman tersebut. Bupati mewacanakan akan merelokasi mereka ke wilayah Perhutani, tapi sampai saat ini belum diputuskan, sebab masih akan dibicarakan dengan Perhutani. [van,ant]

Tags: