Belum usai dan tuntas menjawab kontroversi terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan, diikuti pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), kemudian Permendikbud tentang Dana BOS, kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) tengah menggulirkan wacana terkait renovasi ruang kerja. Renovasi itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 yang mengamanatkan penggabungan unsur Riset dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Merujuk dari regulasi itulah, akhirnya perubahan struktur organisasi dan penambahan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I staf ahli menteri dimungkinkan terjadi, sehingga dinilai perlu adanya renovasi ruang kerja Kemendikbud-Ristek. Dengan alasan, perlu menyiapkan ruangan bagi para pejabat baru Kemendikbudristek beserta tim kerjanya. Dana yang teralokasikan untuk renovasi ruang kerja itupun, bisa terbilang sangatlah fantastis.
Dari Kemendikbud-Ristek telah menyiapkan anggaran senilai Rp 6,5 miliar. Adapun, renovasi ruang kerja Mendikbud-Ristek teragendakan hingga ruang kerja staf khusus (stafsus) menteri. Detailnya, dana renovasi ruang kerja tersebut, terlihat pada nilai pagu paket yang tertulis di situs Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) senilai Rp 6,5 miliar. Sedangkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 5.391.858.505,00 (Rp 5,3 miliar), (Kompas, 12/9/2021).
Sontak, rencana renovasi ruang kerja Kemendikbud-Ristek tersebutpun, kini menjadi perhatian dan sorotan publik. Pasalnya, anggaran yang terkalkulasikan tersebut sangatlah besar. Seharusnya Kemendikbud Ristek bisa lebih sensitif terhadap situasi pandemi yang saat ini belum berakhir. Apalagi pendidikan adalah salah satu sektor yang paling terdampak Covid-19, sedangkan renovasi ruang kerja bisa terbilang bersifat pribadi dan tidak ada manfaat apapun kepada masyarakat di sektor pendidikan. Terlebih, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan dan perkantoran belum beroperasi dalam kapasitas penuh, sehingga renovasi ruang kerja dan ruang rapat sama sekali tidak memiliki urgensi. Itu artinya, dalam situasi saat ini ada baiknya renovasi ruang kerja Kemendikbud-Ristek ditunda dulu.
Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang