Periksa Tujuh Saksi, Kejari Lamongan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diah Yuliastuti SH MH,

(Dugaan Korupsi Danah Hibah KPU)

Lamongan, Bhirawa
Kejakssaan Negeri Lamongan memastikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Lamongan pada Pilkada tahun 2015 tetap berlanjut. Kepastian ini menyusul telah usai memeriksa tujuh saksi .Namun,lembaga Adhyaksa Lamongan ini masih membutuhkan waktu dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Diah Yuliastuti SH MH,Rabu(28/8) menyampaikan kelanjutan proses penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan Pilkada Tahun 2015 lalu di KPU Lamongan
“Proses hukumnya terus berlanjut, dan kita sudah memintai keterangan sejumlah orang dari KPU Lamongan, diantaranya adalah mantan Sekertaris KPU Lamongan yang saat ini menjadi salah satu kepala dinas ” ungkap Diah Yuliastuti SH MH.
Kepala Kejaksaan lebih jauh menjelaskan, terkait itu sampai hari ini masih dalam taraf penyelidikan dan kemarin sudah diexpose bersama, sudah ada di temukan peristiwa tapi nanti masih kita dalami di tingkat penyidikan oleh pidsus..
Ia mengatakan kembali,7 saksi yang telah kita panggil dan kita mintai keterangan itu masih kita dalami lagi terkait dengan tanggung jawab dan perbuatan yang dilakukan”Ucapnya.
Disinggung soal apakah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka? Kajari menjawab , “Belum ini kan masih dalam penyelidikan umum dan statusnya masih dari tahap intel ke Pidsus.Baru pemeriksaan saksi , kan kalau dalam penyelidikan menemukan ada tidaknya peristiwa pidana. Jadi kalau peristiwa pidana sudah ada tinggal nanti kita perdalam”Terangnya.
“Kajari menambahkan,Kasi intel kan sekarang uda promosi ke Kasubag PN Surabaya dan dilantik disana. Jadi nanti tunggu lebih lanjut masalah tekhnisnya”Tambah Diah.
Disinggung apakah dari tujuh saksi itu merupakan saksi kunci? Kajari menerangkan,Kita tidak bisa menyebutkan saksi yang kami periksa adalah saksi kunci , Karena masih dalam taraf penyelidikan dan ada aturanya bahwa kalau dalam penyelidikan itu harus “of the record” supaya tidak mengaburkan dan ada pihak – pihak yang menghilangkan barang bukti.
“Kalau bukti nanti ada di penyidikan kalau penyelidikan masih menemukan peristiwa pidananya”pungkasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan Yugo Susandi mengakui jika berkas telah sampai di meja Pidsus.”Iyah sudah mas,sudah sampai di Pidsus dan akan kami lakukan penyidikan”terangnya.
Sebelumnya, pada akhir Bulan Juli lalu, Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Lamongan, Dino Kriesmiardi, memarparkan menurut perkiraan dari tim penyelidik dalam kasus dugaan dana hibah tersebut kerugian negara sekitar Rp 1 M.
“Ya menurut perkiraan dari Tim penyelidik, dana yang diselewengkan tersebut berkisar Rp 1 miliyar, namun terkait di pos mana yang diduga dikorupsi pada dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Tahun 2015 itu masih dalam proses” kata Dino Kriesmiardi sat itu. Secara keseluruhan dana hibah untuk (Pilkada) Tahun 2015 tersebut berkisar Rp 34,3 milyar. [aha]

Tags: