Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-72, Imigrasi Launching Aplikasi M-PASPOR dan e-Cekal

Aplikasi M-PASPOR dan e-Cekal Imigrasi jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (27/1).

Surabaya, Bhirawa
Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 dimanfaatkan Imigrasi jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Momen ini sekaligus menjadi launching aplikasi Mobile Paspor (M-PASPOR) dan Elektronik Cegah Tangkal (e-Cekal).

Dua inovasi berbasis teknologi informasi itu dilaunching oleh Menkumham Yasonna H Laoly, Kamis (27/1). Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto yang mengikuti kegiatan ini secara daring. Wisnu mengatakan ada tiga prioritas jajaran imigrasi selama tahun 2022. “Pertama adalah layanan mobile paspor atau M-PASPOR. Yakni ketersediaan data melalui elektronik cekal dan penegakan hukum keimigrasian yang PASTI,” kata Wisnu Nugroho.

Guna mensukseskan hal tersebut, Wisnu menjelaskan, pihaknya akan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Khususnya di sepuluh satker keimigrasian yang ada di Jatim. Sehingga inovasi yang ada bisa sejalan dengan kinerja masing-masing satker keimigrasian jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. “Kami akan menggencarkan sosialisasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder. Khususnya dalam hal yang berkaitan dalam mensukseskan target-target tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Isman Jayadi menambahkan, aplikasi M-PASPOR adalah penyempurnaan dari layanan APAPO. M-PASPOR akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan paspor. “Sebelumnya masyarakat harus mengisi form manual, sekarang sudah bisa dilakukan dari rumah,” tambahnya.

Meski mudah dan cepat, Isman menegaskan, pihaknya tetap memperhatikan aspek keamanan. Petugas akan tetap melakukan pengecekan ulang berkas maupun persyaratan pengurusan paspor. “Petugas kami masih tetap akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa pemohon memang berhak mendapatkan paspor,” tegasnya.

Terkait e-Cekal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Junaedi menjelaskan bahwa aplikasi ini akan mempercepat proses pengajuan cegah tangkal oleh satker imigrasi maupun aparat penegak hukum (APH). Khususnya dalam hal yang berkaitan dengan upaya maupun proses hukum. “Dengan adanya e-Cekal, pihak Kejaksaan, kepolisian dan stakeholder yang mengajukan cekal bisa cepat tertangani,” pungkasnya.[bed.ca]

Tags: