Peringatan Kopertis Ataws Rasio Dosen ‘Prematur’

Koperti Wilayah VII JatimSurabaya, Bhirawa
Keputusan Koperti Wilayah VII Jatim menetapkan 500 program studi dari 1.664 PTS di Jatim belum memenuhi syarat rasio dosen banding mahasiswa menuai kritik. Pernyataan ini dianggap terlalu dini, alias prematur.
Seperti diungkapkan Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Sukadiono. Menurutnya, surat Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti terkait peringatan rasio dosen dan mahasiswa jatuh temponya sampai 31 Desember 2015.
“Harusnya kopertis baru ekspos data setelah itu. Saya kira tak hanya UM Surabaya yang mengeluhkan hal ini, tetapi juga PTS-PTS lain. Karena ini terlalu prematur,” jelas Suko, sapaan akrab Rektor UM Surabaya, Minggu (13/9).
Sukadiono menegaskan, di kampusnya tidak ada masalah soal rasio dosen banding mahasiswa. Bahkan dia menilai Dikti belum melakukan updating data rasio yang sudah dikirimkan masing-masing kampus. Dia menengarai kuat Dikti lamban memperbaharui data.
“Kita sudah menambah jumlah dosen dan sudah terpenuhi rasionya. Tetapi pengurusan NIDN butuh waktu. Sehingga ini yang membuat update ke PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi),” tandas mantan Dirut RS Muhammadiyah Surabaya ini.
Rekruitmen dosen, kata Sukadiono, dilakukan berjenjang. Tahap pertama 38 dosen, disusul 32 dosen pada tahap dua. “Bisa jadi lambannya upgrade data juga dikarenakan pengalihan kewenangan dari kemenag ke Kemendikti. Yang  semula di bawah Kemenag itu pasca (pasca sarjana) pendidikan agama islam, pasca hukum ekonomi syariah, dan pasca perbankan syariah. Lainnya tak ada masalah,” Sukadiono menguraikan.
UM Surabaya, tegas Sukadiono, juga sudah membatasi penerimaan mahasiswa untuk prodi tertentu. Misalnya, analis dibatasi 105 mahasiswa tiap penerimaan. “Padahal pendaftar 200 lebih. Akutansi kita batasi. Hukum karena akreditasi B jadi peminatnya luar biasa dan juga dibatasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Koperti Wilayah VII Jatim telah merilis sejumlah nama PTS yang tak memenuhi syarat.  Bahkan sejumlah PTS besar masuk dalam catatannya, seperti Universitas Ciputra dan Universitas Kristen Petra.
“Di PTS besar, tidak semua prodi rasionya tak sesuai. Ada beberapa saja,” kata Sekertaris Pelaksana Kopetis Wilayah VII Jatim Ali Maksum.
Di Jatim, kata Ali, masih banyak universitas swasta yang rasio dosen dan mahasiswa di atas patokan pemerintah, yakni 1:30 untuk prodi eksakta dan 1:45 untuk prodi sosial. Bahkan, beberapa PTS memiliki nilai nisbah (perbandingan) 1:2000. Bebapa di antaranya yakni UNP Kediri, Universitas Ronggolawe Tuban, IKIP Jember, dan IKIP Budi Utomo Malang. Ali menyebut, semua PTS itu statusnya sudah dinonaktifkan.
“Karena nilai rasionya keterlaluan, kami sudah menghentikan penerimaan mahasiswa baru tahun ini. Meski di nonaktifkan, perkuliahan di kampus itu masih bisa berlangsung. Hanya saja, PTS itu harus melaporkan dulu mahasiswanya yang akan diwisuda kepada Kopetis untuk diproses,” katanya. Ali menyebut, hal itu penting untuk meminimalkan potensi penyebaran ijazah palsu. [tam]

Tags: