Perjalanan Dinas Pemkot Malang Dipangkas Rp15 M

cookKota Malang, Bhirawa
Tahun 2017 ini merupakan tahun efesiensi. Pemerintah Kota Malang memotong sejumlah belanja yang dinilai tidak mendesak. Termasuk anggaran perjalanan dinas Pemkot Malang dan DPRD dipangkas hingga Rp 15 miliar.
Persoalan tersebut, menjadi pembahasan serius dalam rapat koordinasi Tim Anggaran Pemkot yang dipimpin oleh Sekda, Kota Malang Idrus Achmad, di ruang Sidang Balai Kota, Kamis (5/1) kemarin.
Pembahasan itu dilakukan setelah Perda tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2017 yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo. Saat ini, Perda itu sudah dikembalikan kepada Pemkot. Tetapi pengembalian APBD itu disertai dengan sejumlah catatan, salah satunya pemangkasan anggaran perjalanan dinas, baik oleh Pemkot Malang maupun DPRD.
Data yang diperoleh koran ini, anggaran perjalanan dinas pejabat dan DPRD sebesar Rp 90 miliar, dipangkas menjadi Rp 75 miliar. Sementara itu, khusus untuk perjalanan dinas anggota legislatif, yang tadinya dianggarkan Rp 28 miliar, dikurangi sekitar Rp 8,7 miliar, sehingga hanya bisa mendapat kucuran sekitar Rp 19,3 miliar.
Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi, ketika ditemui usai mengikuti rapat koordinasi, kepada sejumlah wartawan mengutarakan jika ada pemangkasan angaran untuk perjalanan dinas. Karena itu, usai rapat Koordinasi, dia langsung berniat mengonsultasikan hal ini dengan Ketua DPRD, Arief Wicaksono.
“Dari Pak Gubernur, pertimbangannya karena biaya perjalanan dinas dinilai terlalu tinggi. Saya akan komunikasikan, kepada Pimpinan dewan pengalihannya seperti apa,” ujar Bambang Suharyadi. Ditanya terkait total perjalanan dinas yang dijadwalkan, dia tidak memberi rincian.
“Kalau itu tergantung Banmus (Badan Musyawarah DPRD) berapa kali dalam setahun perjalanannya,” pungkasnya. [mut]

Tags: