Perjalanan Panjang SLB Branjangan Jember dari Status Swasta menjadi Negeri

Pendiri Yayasan SLB H Achmad Sudiyono didampingi Ketua Yayasan SLB Widi Prasetyo saat sosialisasi perubahan statsus dari SLB Branjangan menjadi SLB Negeri Branjangan.

Pendiri Hibahkan Lembaga Beraset Rp14 Miliar ke Pemerintah Tanpa Kompensasi
Kabupaten Jember, Bhirawa
Sekolah Luar Biasa (SLB) Branjangan yang berada di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember kini beralih status dari sekolah swasta menjadi sekolah negeri. Bagaimana perjalanan panjang SLB Branjangan yang sebelumnya dikelola yayasan kini berubah status menjadi SLB Negeri Branjangan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jatim ?. Berikut catatannya.
SLB Branjangan didirikan bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 1979 oleh Yayasan Sekolah Luar Biasa (YSLB) Jember. Awalnya, SLB ini didirikan dengan sewa lahan di Jalan Bungur Kelurahan Gebang Kaliwates, kemudian pindah lagi di GOR (sarana olahraga bulutangkis) Jalan Cokroaminoto. Karena keterbatasan anggaran dan tidak memiliki lahan, lembaga yang jumlah siswanya berjumlah puluhan orang, SLB ini bertahan secara nomaden atau pindah-pindah selama beberapa tahun.
“Baru tahun 1981, lembaga yang didirikan YSLB ini mendapat bantuan tanah di Jalan Jawa. Pada waktu itu, Bupatinya Bapak Supono dan Kepala Cabang Dinasnya Dra Hj Hafifah. Pada waktu itu pemda membangun dua gedung sekaligus, yakni gedung PMI dan SLB,” kata pendiri YSLB, H Achmad Sudiyono, usai sosialisi peralihan status SLB Branjangan dari swasta ke negeri, kepada para dewan guru dan Kepala Sekolah SLB Barnjangan Jember, Senin (1/2) lalu.
Kemudian, kata Achmad, seiring dengan perjalanan waktu, yayasan tidak punya sumber dana tetap. Akhirnya pengurus berjibaku mencari sumber dana untuk memenuhi kebutuhan asrama, honor karyawan dan guru dan sarana-dan prasaran pendidikan lainnya.
“Ini sangat berat bagi pengurus yayasan. Karena yayasan ini didirikan secara perorangan yang memiliki niatan dan tujuan sama untuk mendirikan sekolah bagi anak berkebutuhan khusus di Jember. Bukan dibentuk oleh lembaga lain, ini yang perlu digaris bawahi,” ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember ini menjelaskan.
Seiring dengan perjalanan waktu, lanjutnya, pada 1984 YSLB Jember mengajukan tanah eigendom yang ada di Bintoro kepada pemerintah. “Saya sendiri yang mengurus ke BPN Jatim di Injoko mulai awal hingga proses pengukuran saya kawal sendiri. Karena pada waktu itu yayasan tidak punya anggaran untuk biayai itu semua. Dan akhirnya kami mendapatkan hak kepemilikan tanah eigendom ini seluas 2,5 hektar. Pada 1987, YSLB mendapat bantuan dari Belanda melalui federasi nasional anak cacat FNKCF di Magelang dan dibangunlah gedung SLB Branjangan yang ada di Kelurahan Bintoro,” ungkapnya.
Sejak diangkat sebagai Kepala SLB Branjangan, Achmad Sudiyono mengaku terus melakukan pengembangan sekolah. Pada 2000, lembaganya menerima bantuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebesar Rp1 miliar karena dinilai berprestasi dan menjadi duta Jatim dikancah Nasional. “Karena berpretasi, Bapak SBY memberikan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk pengembangan sekolah ini,” katanya.
Seiring dengan perjalanan waktu, YSLB berkeinginan terus mengembangkan dan menyelamatkan pendidikan SLB Branjangan yang telah dirintisnya. Yakni dengan cara menyerahkan lembaga ini kepada pemerintah. SLB Negeri Branjangan hingga saat ini memiliki ratusan siswa dari seluruh jenjang tingkatan baik SDLB, SMPLB, SMALB dan SMKLB.
“Tahun 2018, melalui rapat pengurus dan dewan guru, kami menyampaikan rencana akan menegerikan lembaga yang berdiri di atas tanah 6000 M2 ini. Seluruh aset yang ada, akan saya hibahkan ke Provinsi Jatim tanpa meminta ganti rugi sepeserpun. Kemudian tim dari Kemendagri Direktorat PLB turun ke Bintoro untuk melakukan pendataan. Mereka juga bertanya, apakah benar sekolah ini dihibahkan ke pemerintah tanpa ada ganti rugi, secara tegas kami katakan benar,” ujarnya pula.
Dalam kurun waktu tiga tahun, muncul Pergub Nomer 88 tahun 2020. Surat tersebut diundangkan per tanggal 29 Desember 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas SK Gubernur sebelumnya (2018,2019,2020) tentang Nomenklatur Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Alhamdulillah, dari 792 lembaga SMPLB, SMALB, SLB dan SMKLB Negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, SLB Negeri Branjangan urutan ke-661, sedang SLB Negeri Patrang urutan ke-666,” ungkap mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember ini bersyukur.
Dengan beralihnya SLB Branjangan dari swasta ke negeri, kata Achmad, pelayanan pendidikan di lembaga tersebut lebih optimal, kesejahteraan guru khususunya tenaga honorer lebih terjamin ke depan. Pelayanan yang dulu ditangani yayasan kurang memenuhi kebutuhan bagi anak yang autis, tuna netra, tuna rungu dan tuna grahita, kini lebih terjamin karena ditangani langsung oleh pemerintah.
“Ini tujuan kami, kenapa lembaga yang beraset Rp14 miliar lebih, kami serahkan kepada pemerintah tanpa kompensasi apapun, agar pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ini lebih optimal dan kesejahteraan guru lebih terjamin,” katanya.
Achmad juga mewanti-wanti kepada tenaga pendidiknya untuk lebih mengabdikan diri dan bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Jangan memperkosa anak (bukan hal seksualitas) untuk dipaksa belajar yang mereka tidak mampu. Anak tuna rungu yang tidak bisa ngomong dipaksa bahasa Inggris, anak yang tuna netra dipaksa belajar Inggris.
Sementara itu, Ketua Yayasan SLB Jember, Widi Prasetyo mengaku, telah mempersiapkan segala sesuatu memasuki masa peralihan swasta menjadi sekolah negeri. Utamanya terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di SLB Branjangan. Jika dulu mereka tanggung jawab yayasan, kini mereka sudah menjadi organ atau bagian dari Gubernur dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemprov Jatim.
“Kalau yang ASN tidak ada persoalan, tapi yang non ASN harus dikomunikasikan dengan UPT Cabdin Pendidikan Jawa Timur di Jember dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Karena SK Peraturan Gubernur ditandatangani dipenghujung tahun (29 Desember 2020) yang mana APBD Jatim sudah didok. Dengan terus berkomunikasi, diharapkan honor mereka (Non ASN) mulai Februari 2021 dapat tercover di P-APBD 2021 nanti,” harapnya.
Widi juga berpesan, dimasa peralihan ini diharapkan para ASN dan non ASN untuk segera menyesuaikan diri dan bisa menjalankan semua kurikulum yang sudah diterapkan oleh Dinas Pendidikan Pemprov Jatim. “Kuncinya harus sering berkomunikasi,” pungkasnya. [effendi]

Tags: