Perjanjian dengan Sasana Boga Berakhir, Pemkot Berhak Kelola Hi Tech Mall

Para pedagang Hi Tech Mall ketika hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (28/2). [andre/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Berakhirnya perjanjian BOT (Build Operate Transfer) antara Pemkot Surabaya dengan PT Sasana Boga (SB) yang akan berakhir pada 31 Maret 2019 membawa dampak bagi 400 pedagang Hi Tech Mall yang sudah menempati lapak mereka selama 30 tahun.
Dalam perjanjian tersebut menyebutkan bahwa dengan berakhirnya perjanjian BOT, pihak PT Sasana Boga diharuskan mengosongkan gedung Hi Tech Mall sekaligus melakukan sosialisasi ke seluruh pedagang.
Kabid Pemanfaatan Bangunan Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Linda Novanti menjelaskan penggelolaan Hi Tech Mall berakhir 31 Maret 2019 sehingga penyerahan gedung beserta fasilitas pendukungnya harus diserahkan dalam kondisi kosong dan baik pada 1 April 2019.
”Selanjutnya, kepada pengelola Hi Tech Mall diwajibkan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan koordinasi terkait serah terima,” terang Linda, Kamis (28/2).
Lebih lanjut Linda menambahkan, terkait paguyuban melalui surat Wali Kota pada 18 Februari 2019 lalu disebutkan, hubungan hukum para pedagang yang berjualan di gedung Hi Tech Mall berhubungan dengan PT Sasana Boga.
”Mengenai surat paguyuban kepada Wali Kota Surabaya untuk perpanjangan sewa stan, mohon maaf wali kota tidak bisa mengabulkan,” ujar Linda.
Pada waktu yang sama Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono mengatakan bahwa perintah pengosongan itu berasal dari naskah perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT Sasana Boga.
”Jadi sekarang bagaimana caranya agar pedagang bisa berjualan kembali, bukan mencari siapa yang menyuruh. Karena kalau Pemkot Surabaya dan Sasana Boga tidak taat dengan perjanjian itu juga tidak fair. Perjanjian kan punya efek hukum terhadap kedua belah pihak,” ungkap Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono.
Sementara Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji yang juga hadir dalam hearing tersebut menegaskan tidak ada pengosongan dan perjanjian dengan PT Sasana Boga sudah selesai.
”Jadi Sasana Boga tidak berhak menggelola lagi secara manajemen dan itu secara otomatis dimiliki oleh pemerintah kota,” tegasnya. [dre]

Tags: