Perjuangkan Hak Anak, Komnas PA Apresiasi SMKN Winongan

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Aris Merdeka Sirait memberikan penghargaan ke SMKN Winongan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/11). Pemberian itu dianggap memperjuangkan hak anak mendapatkan pendidikan, meskipun siswanya terlibat kasus hukum. [Hilmi Husain]

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Aris Merdeka Sirait memberikan penghargaan ke SMKN Winongan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/11). Pemberian itu dianggap memperjuangkan hak anak mendapatkan pendidikan, meskipun siswanya terlibat kasus hukum. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasikan SMKN Winongan di Kabupaten Pasuruan. Apresiasi itu lantaran SMKN Winongan berhasil memperjuangkan hak anak mendapatkan pendidikan sesuai dengan Pengesahan Konvensi PBB tentang hak anak.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Aris Merdeka Sirait menyampaikan apriasasi tersebut dengan cara memberikan piagam dan piala sebagai bentuk penghargaan kepada SMKN Winongan. Karena, sekolah berstandar nasional ini tetap memberikan kesempatan bagi empat siswanya untuk memperoleh hak pendidikan meski sedang menjalani proses hukum di Lapas Anak Blitar.
“Kami mengapresiasikannya dengan datang langsung ke SMKN Winongan. Empat siswa di sini tersangkut masalah hukum di sana (di Lapas anak Blitar, red), tapi masih diberikan kesempatan untuk belajar, walaupun dari jarak jauh,” ujar Aris Merdeka Sirait disela-sela memberikan piagam dan piala sebagai bentuk penghargaan kepada SMKN Winongan, Kamis (17/11).
Saat ini, status ke empat siswa yang duduk di kelas XI SMKN Winongan tersebut adalah narapidana setelah dijatuhi hukuman badan selama tiga tahun. Namun, putusan itu belum incraht. Ke empat terpidana sedang mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah MR, MLQ, MY dan IR.
Menurut Aris, kebijakan SMKN Winongan terhadap hak anak dalam memperjuangkan pendidikan sangat di kaguminya. Kekaguman itu diketahui setelah ia berkunjung ke Lapas anak di Blitar melihat empat napi yang masih tetap belajar.
“Terus terang saja, saya tak kenal sekolah ini sebelumnya. Tapi ketika saya melihat di Lapas anak di Blitar, ternyata ada anak yang tetap belajar. Ini luar biasa. Dan ini satu-satunya di Indonesia serta di sekolah lain belum ada,” kata Aris Merdeka Sirait.
Diakuinya, lanjut Aris, pihak SMKN Winongan memberikan pendidikan penuh kepada siswanya yang berada di dalam penjara. Tidak ada perbedaan, antara siswa yang belajar di sekolah dan di dalam penjara. Bahkan, ketika memeriksa modul-modul yang diberikan sekolah kepada empat napi tersebut. Secara umum, modul yang diberikan dan materi pembelajarannya tidak ada yang berbeda.
“Sistem belajar-mengajarnya sama. Seperti biasanya. Yang menbedakan hanyalah tempat dan pengajarnya. Empat napi ini harus belajar mandiri, karena tidak ada guru yang membimbingnya. Mereka belajar dari buku dan rangkuman yang sudah diberikan dari guru SMKN Winongan,” jelasnya.
Aris mengharapkan kebijakan SMKN Winongan tersebut nantinya bisa ditiru sekolah lainnya jika ada siswa-siswinya yang tersangkut masalah hukum. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia juga mengapresiasi kebijakan yang ada di Lapas Anak Blitar. Pasalnya, ke empat napi masih tetap bisa mendapatkan pendidikan.
“Perlu dicungi jempol terhadap Lapas Anak di Blitar. Sebab, ke empat napi ini diperbolehkan menggunakan fasilitas yang ada di Lapas. Termasuk juga pada jam-jam tertentu, mereka juga boleh menggunakan komputer berbasis internet untuk browsing dalam mengerjakan tugas-tugasnya. Hak mendapatkan pendidikan harus diperjuangkan,” papar Aris Merdeka Sirait. [hil]

Tags: