Perjuangkan Kesetaraan dan Kesejahteraan Guru PK Swasta

Pelaksanaan Musda I Ikatan Guru Pendidikan Khusus (IGPK) se Jawa Timur yang digelar selam dua hari (21-22 Desember 2019) di salah satu hotel di Kabupaten Jember. [effendi]

Musda I IGPK Provinsi Jatim
Jember, Bhirawa
Ikatan Guru Pendidikan Khusus (IGPK) Jawa Timur berharap kepada Gubernur Jawa Timur, agar Kabupaten/Kota yang terlanjur melaksakan Permendikbud Nomor 06 tahun 2018 tentang penarikan PNS yang diperbantukan (DPK) di sekolah swasta agar dikembalikan seperti semula. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor X tahun 2019 yang isinya guru PNS yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan swasta tetap dapat menjalankan tugasnya.
“Ada beberapa kabupaten di Jawa Timur yang telah menjalankan Permendikbud Nomor 06 tahun 2018. Ini sangat memberatkan bagi penyelenggara pendididikan swasta (Yayasan atau penyelenggara pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat), utamanya bagi sekolah pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB),” ujar Ketua IGPK Jatim, Edi Sungkono saat menggelar Musda I IGPK Jatim di salah satu hotel di Jember 21-22 Desember 2019 kemarin.
Munculnya regulasi Permendikbud Nomor 06 tahun 2018 ini sangat meresahkan bagi guru yang berstatus DPK di Sekolah Luar Biasa (SLB). Karena akan berdampak buruk terhadap berlangsungnya layanan pendidikan, utamanya layanan pendididikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
“Layanan pendidikan khusus di Jawa Timur yang diselenggarakan pemerintah jumlahnya berbanding kecil dengan SLB yang diselenggarakan oleh swasta. Berdasarkan data, jumlah lembaga SLB di Jawa Timur mencapai 725 lembaga baik negeri maupun swasta yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dari jumlah itu, 71 SLB yang berstatus negeri (diselenggarakan oleh pemerintah) dan sisanya 654 SLB diselenggarakan di oleh yayasan dan masyarakat (swasta),” bebernya.
Pendidikan khusus yang diselenggarakan swasta, ujar Edi, rata-rata mengalami persoalan finansial karena tak pernah menarik sumbangan sedikitpun dari orang tua atau gratis. Jika regulasi betul-betul dijalankan, akan sangat berdampak pada proses pendidikan utamanya ABK. ” Rata ada lima guru PNS yang di DPK di SLB swasta. Kalau mereka ditarik, penggantinya dari mana? Kalaupun ada, siapa yang akan menggaji mereka, apalagi yayasan tak pernah melakukan tarikan (sumbangan) kepada wali murid,” terangnya.
Maka melalui Musda IGPK ini, diharapkan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemangku kebijakan. Diantaranya, meminta agar daerah yang terlanjur menarik guru PNS yang di DPK dari SLB swasta, umtuk dikembalikan seperti semula (SE Mendikbud Nomor X tahun. Serta berharap tidak muncul lagi kebijakan yang tidak berkeadilan.
“Harapan kami sederhana, yakni pendidikan yang berkeadilan, kami (IGPK) akan memberikan masukan kepada pemerintah jangan sampai kedepan muncul regulasi yang tidak berkeadilan. Kalaupun ada regulasi, harus ada pengecualian bagi sekolah pendidikan khusus ini. Hakekatnya negara itu harus hadir, lebih-lebih pada anak luar biasa. Kalau didaerah ada anak cacat, pemerintah harus hadir untuk mempersiapkan pendidikan untuk mereka,” imbuhnya pula.
Selain itu, dalam musda IGPK Jatim yang pertama ini juga akan memperjuangkan kesejahteraan bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) yang belum tersentuh oleh pemerintah. ”Semenjak tiga tahun ditangani oleh provinsi, GTY belum pernah mendapat kesejahteraan dari provinsi. Ini juga menjadi salah satu hasil Musker yang akan diperjuangkan,” imbuhnya pula.
Sementara, Dewan Penasehat (Wanhat) yang sekaligus pemerhati pendidikan khusus, Achmad Sudiyono mengatakan, selama ini tak ada aturan yang membedakan antara pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh swasta.
“Yang ada hanya sebuah kebijakan yang diambil para pemangku kebijakan di daerah khususnya di Jawa Timur yang terkesan memilih sekolah negeri dibanding dengan sekolah swasta. Padahal di Jatim penyelenggara pendidikan khusus swasta lebih dominan dibanding dengan pendidikan khusus negeri. Mereka mestinya mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Kalau tidak didukung oleh sekolah swasta, apakah pemerintah mampu menangani itu semua, khususnya pendidikan berkebutuhan khusus,” ujar Achmad dengan nada bertanya.
Maka peran dan fungsi penyelenggara pendidikan khusus maupun pendidikan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah, harus mendapat perhatian penuh dari pemangku kebijakan. ”Pak Menteri Pendidikan sendiri (Nadiem Makarim) menegaskan saat pertemuan dengan para penyelenggara pendidikan negeri maupun swasta beberapa waktu, bahwa Menteri pendidikan bukan menterinya sekolah negeri, tapi Menterinya Republik Indonesia. Ini menunjukkan bahwa implementasi sekolah swasta dan sekolah negeri sama,” tandasnya.
Sehingga Achmad berharap, pemangku kebijakan yang ada di Jawa Timur khususnya Bidang PKLK (Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) pada Dinas Pendidikan Jawa Timur hendaknya berlaku adil dan berimbang dalam setiap mengambil kebijasanaan.
“Keberadaan IGPK sebagai wadah guru pendidikan khusus, akan menampung semua pemikiran dan usulan anggota, yang kemudian akan direkomendasikan kepada pemerintah sebagai bahan referensi dalam setiap kebijakan demi kemajuan pendidikan khususnya pendidikan khusus di tanah air dan Jawa Timur pada khususnya,” pungkasnya. [efi]

Tags: