Perkara Dugaan Pungli BPN Surabaya II Segera Disidangkan

Kejari Perak, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Surabaya II ke Pengadilan Tipikor, Surrabaya, Selasa (12/9). Dipastikan perkara ini segera disidangkan.
Dalam berkas kasus ini terdapat dua tersangka, yakni Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II, Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) di BPN Surabaya II. Keduanya menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo setelah melalu proses pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) pekan lalu.
“Benar, hari ini (Selasa kemarin, red) berkas perkara dugaan pungli BPN Surabaya II sudah kami limpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (12/9).
Dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan, Lingga mengaku, dalam waktu dekat perkara ini bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ditanya perihal jadwal persidangan perkara ini, Lingga mengaku tidak tahu pasti dengan alasan berkas baru saja dilimpahkan ke Pengadilan. “Kami tinggal tunggu jadwal sidangnya saja. Kan barusan dilimpahkan,” ungkapnya.
Terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Lingga menambahkan, Jaksa Chalida ditunjuk dalam perkara ini. Sedangkan kedua tersangka masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
“Keduanya masih ditahan di Rutan Medaeng. Jadi kami tinggal menunggu pemberitahuan tentang kapan persidangan kasus ini,” tegasnya.
Seperti diberitakan Bhirawa, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah PNS yang juga Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II, Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) selaku PHL di BPN Surabaya II.
Dari OTT yang dilakukan, petugas mengamankan beberapa barang bukti yakni uang tunai Rp 8 juta yang didapat dari laci meja kerja Chalidah, 3 lembar bukti setoran PNBP Bank Jatim dari pemohon ukur, 12 berkas permohonan ukur dan 1 buku tabungan Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito. [bed]

Tags: