Perkara Korupsi, 50 Persen Didominasi Kades – PNS

pns-korupSurabaya, Bhirawa
Setidaknya 50 persen terdakwa  kasus korupsi  di Jawa Timur berstatus kepala desa dan Pegawai negeri Sipil(PNS). Angka ini bahkan hanya pada kasus pada tahun 2014.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Jl Raya Juanda itu, perkara yang masuk terhitung mulai Januari 2014 hingga pertengahan Mei totalnya mencapai 97 kasus korupsi. Ke 97 kasus itu semuanya berasal dari berbagai daerah di wilayah Jatim, terhitung dari Kejaksaan di Surabaya, Pasuruan, Mojokerto dan Ngawi.
“Kasus korupsi ini, kami terima dari Kejaksaan yang ada di daerah-daerah dan Polisi saja. Dari data yang kami terima, sekitar 50 persen terdakwanya didominasi oleh Kades dan PNS,” terang Panitera Muda (Panmud) Pidana Khusus PN Surabaya, Siti Kardjatun kepada wartawan, Selasa (27/5).
Jika  dilihat dari klasifikasi terdakwa yang melakukan korupsi, ada dua jabatan atau pekerjaan yang cukup dominan, yakni Kades atau perangkat desa dan PNS. Untuk kades atau perangkat desa, ada 20 kasus yang sedang disidangkan atau sudah diputus. Perkara-perkara itu ada di berbagai daerah, seperti Sidoarjo,  Bangil, Lumajang dan Ngawi.
Sementara itu, untuk kasus korupsi dengan terdakwa PNS, jumlahnya mencapai 27 kasus. Perkara ini juga berasal dari beberapa daerah seperti Trenggalek, Kediri, dan Sumenep. Beberapa kasus korupsi yang melibatkan terdakwa PNS ini diantaranya perkara pengadaan barang dan jasa, Dana Aloksi Khusus (DAK) dan gratifikasi.
“Perkara yang melibatkan kades dan PNS hampir separuh dari total kasus korupsi yang ada. Selain Kades dan PNS, kasus terdakwa yang berasal swasta juga cukup banyak, yakni 31 kasus. Sisanya adalah kasus yang melibatkan dosen, anggota BUMN dan karyawan BUMN,” urainya.
Dijelaskan Siti, adapaun kasus korupsi yang melibatkan kades diantaranya kasus korupsi ganti rugi lumpur Lapindo dengan terdakwa M Sirot yang persidangannya masih berjalan. Kemudian kasus korupsi Dana Alokasi Desa (ADD) Desa Suwayo, Kecamatan Sukerejo, Kabupaten Pasuruan pada 2010/2012, yang merugikan negara sebesar Rp 62 juta, dengan terdakwa Abdul Mujib. “Itulah diantara kasus korupsi yang melibatkan Kades,” ungkapnya.
Terkait banyaknya kasus korupsi yang melibatkan kades dan PNS, Humas Pengadilan Tipikor, Gazalba Saleh tak mengetahui pasti alasannya. Yang pasti, pihaknya hanya menerima berkas saja dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami sifatnya hanya pasif saja dan menerima berkas-berkas itu. Yang penting, kami memeriksa dan memutus setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. [bed]

Tags: