Perkara Korupsi KKPE Bank Jatim Pare ‘Suram’

antikorupsiKab Kediri, Bhirawa
Penanganan Kasus penipuan dan penggelapan sertifikat sebagai jaminan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) Bank Jatim Pare Kediri oleh pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) dinilai sangat lambat.Hal tersebut membuat Warga Desa Belor, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri selaku korban merasa geram dan kembali meminta Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri secepatnya menangani kasus tersebut.
Warga Desa Belor, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri Indah  mengatakan pihaknya ingin kasus yang merugikan sejumlah warga itu agar cepat diselesaikan. “Kita menanyakan sejauh mana kasus yang ditangani. Kejaksaan menjanjikan dalam waktu dekat ini akan menahan pelaku penggelapan tersebut. Tetapi jika kasus ini masih lamban kami juga tidak segan bakal lapor ke KPK,” kata Indah.
Menurutnya, kasus yang sudah di laporkan sejak tahun 2015 ke Kejaksaan Negeri Ngasem seharusnya dapat segera diselesaikan. Pasalnya, beberapa bukti yang sudah diberikan kejaksaan dinilai sudah kuat. Ditambah tiga pengurus yang dinilai menggelapkan dana KKPE mengakui jika memakai dana tersebut. “Di sini tiga pelakunya sudah mengakui jika memakai dana itu dan bukti-buktinya juga ada, kenapa mereka tidak segera ditahan,” jelasnya.
Ditambahkan, saat ini pihak Bank Jatim bahkan sudah membuat surat pernyataan dalam pembagian sisa hutang sebesar Rp 950 juta dari tiga pengurus KKPE. Dalam pembagian itu, Sunari (carik) sebesar 30 persen atau setara Rp 350 juta, Cholis (bendahara) dan Sumadi (Sekretaris) sebesar Rp 285 juta. [van]

Tags: