Perkara Perjokian Unas Macet di Polrestabes

eko_jokiKejari Tanjung Perak, Bhirawa
Lamanya penyerahan berkas kasus penyebar kunci Ujian Nasional (Unas) tingkat SMA oleh Polrestabes Surabaya, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Padahal, dua bulan lalu pihak Polrestabes Surabaya sudah menetapkan tersangka.
Menurut KUHAP, jika para tersangka ini ditahan, seharusnya batas penahannya di kepolisian sudah habis. Yakni penahanan selama 20 hari, ditambah 40 hari setelah meminta surat perpanjang penahanan dari kejaksaan. Namun sebelum pengajuan tersebut, seharusnya penyidik sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sampai saat ini kami belum juga menerima berkas kasus penyebaran kunci Unas. Jangankan berkas, untuk SPDP-nya saja belum kami terima kok. Coba saja konfirmasi dan tanyakan pada penyidik kepolisian,” terang Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjuug Perak, EKo Nugroho, Sabtu (12/7) lalu.
Menurut Eko, sesuai KUHAP kalau lebih dari satu bulan, seharusnya sudah ada perpanjangan penahanan terhadap tersangka. Untuk memastikan lagi, Eko Nugroho saat mendampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Suseno sampai melakukan pengecekan pada register di Kejaksaan, dan memang belum ada berkas yang masuk.
“Belum ada SPDP dan berkas yang masuk mas. Mungkin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Namun, jika melihat tempat kejadiannya seharusnya melalui kami,” kata Eko Nugroho.
Namun, sebelumnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Judhy Ismono, menekankan jika pihaknya jelas-jelas akan menolaknya. Karena sesuai dengan administrasi pembagian wilayah, sudah bukan termasuk wewenangnya.
“Menilik dari locus celicti nya atau tempat terjadinya peristiwa pidana tersebut. Maka, kami tidak mempunyai wewenang untuk menangani kasus ini. Sebab, wilayah kasus ini masuk dalam wilayah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya,” tegasnya
Sebelumnya pada awal Mei pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan penyebar kunci jawaban ujian nasional (UN) SMA yang terjadi bulan April lalu. Unit kejahatan umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya telah menetapkan delapan tersangka, yang terlibat dalam bocornya kunci jawaban tersebut.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Dwi Naba Bagus Danail Bimantara alias Joki Gosok (20), Brian Dwiky alias Ambon (19), empat mahasiswa Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) yaitu Ahmad Tri Sutrisno alias Oni (19), Alfian Sudarsono (19), Hidayatullah alias Dayat (20), dan M. Nasrun Abid, serta dua oknum guru di Lamongan Edi Purnomo dan Ibnu Mubarrok. [bed]

Tags: