Perkara Pungli SPBU se-Jatim Diintervensi

tera spbuSurabaya, Bhirawa
Pengusutan kasus dugaan pungli tera SPBU yang diklaim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim super besar karena terjadi di semua SPBU di Jatim itu dinilai hanya gembar gembor belaka. Ahli Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana angkat bicara dan menduga ada intervensi atas pengusutan kasus ini.
Menurut Wayan, dugaan intervensi ini terlihat saat pengusutan kasu ini dilakukan tim pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim. Dari pengusutan dugaan pungli yang dilakukan tujuh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) ke 3000 lebih SPBU di Jatim, penyidik hanya menahan satu tersangka yakni Hadi Witomo selaku Kepala UPT Surabaya. Itupun dengan kerugian tidak lebih dari Rp500 juta.
Lanjut Wayan, dari pemeriksaan saksi-saksi di masing-masing UPTD seluruh Jatim, mengapa hanya satu tersangka yang ditetapkan ? Apalagi penyidik Kejaksaan sudah menyita tumpukan dokumen-dokumen dan kwitansi dari masing-masing UPTD. Namun mengapa total kerugian dari kasus ini hanya kisaran ratusan juta ?
“Adanya gembar-gembor dari pengustan yang tidak sesuai dengan ending kasus ini, semakin merujuk pada dugaan intervensi didalamnya,” tegas Ahli Hukum Unair I Wayan Titib Sulaksana kepada Bhirawa, Minggu (31/5).
Menurut Wayan, seharusnya Kejaksaan jangan gembar-gemborkan kasus ini sedemikian hebohnya. Apalagi hasil akhirnya tidak sesuai dengan apa yang disidik dari kasus dugaan pungli tera SPBU sejak awal. Hal inilah yang membuat masyarakat mempertanyaakan keseriusan penyidik Kejaksaan dalam penuntasan perkasa korupsi .
“Seharusnya penyidik Kejaksaan harus bisa memberikan hasil akhir yang pantas dari penyidikan kasus ini (tera SPBU, red). Bukan gembor-gembor dan hasilnya tidak sesuai dengan harapan,” ungkapnya.
Kasus dugaan pungli tera SPBU diungkap Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Peneraan di 3000 lebih SPBU ini dilaksanakan oleh tujuh UPTD Metrologi, yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Diduga, retribusi tera yang dipungut petugas jauh melebihi ketentuan. Sementara dugaan pungli yang diusut terhitung sejak tahun 2007 hingga 2012.
Dari penyidikan yang dilakukan dihampir seluruh UPTD yang ada di Jatim, penyidik pidana khusus Kejati Jatim menetapkan satu tersangka, yakni Kepala UPT Surabaya Hadi Witomo. Atas penetapan satu tersangka ini, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny mengaku, tidak menutup kemungkinan tersangka dugaan pungli tera SPBU akan bertambah. Tapi, hingga kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor, belum ada penambahan tersangkanya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasusnya, oleh JPU Adung dari Kejati Jatim Hadi Witomo di jerat dengan dakwaan primer Pasal 2 dan dakwaan sukunder Pasal 3 Undang Undang nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. [bed]

Tags: