Perkara Usang, Kejaksaan Enggan Tangani Kasus P2SEM

Arminsyah

Arminsyah

(Masih Banyak Pekerjaan Terkait Kasus Baru)
Kejati Jatim, Bhirawa
Dengan alasan perkara sudah usang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memilih enggan mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim 2008 lalu. Inilah alasan yang diutarakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Arminsyah.
Dijelaskan Arminsyah, karena data perkara P2SEM sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka pihaknya hanya bisa meprediksi dan menganalisa data tersebut. Menurutnya, yang berkewenangan menangani kasus itu hanya KPK. Sebab, kasus itu sudah masuk wilayah dan ranah KPK. “Sudah lah jangan mengorek-ngorek kasus lama. Apalagi kan sudah ditangani KPK,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/4).
Menurutnya, mengusut perkara lama memiliki kesulitan. Salah satunya mengorek keterangan dari para saksi. Selain itu, Kejaksaan masih banyak kasus-kasus baru yang harus ditangani dan diselesaikan. Sambungnya, karena alasan itu pihaknya engan mengusut kasus maupun perkara yang sekiranya sudah lama dan telah ditangani oleh instansi lain diluar Kejaksaan.
“P2SEM kan perkara lama. Kalau kami usut kembali dan ternyata ada saksi yang menjawab lupa atau kayaknya, bagaimana terusan pengusutannya?” Jawab pria asal Tanggerang Banten itu.
Namun, lanjut Arminsyah, Kejati tetap akan mengusut kasus P2SEM jika ada laporan dari masyarakat tentang adanya tersangka baru dan bukti-bukti baru. Jika data yang diberikan signifikan untuk dikorek, Kejaksaan akan menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kalau muncul hal baru dan signifikan untuk pembuktian kasus P2SEM. Kita akan tindaklanjuti lagi perkara itu,” terangnya.
Ditanya soal data 162 perkara P2SEM yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Arminsyah membenarkan itu. Dia mengaku pihaknya telah menyerahkan data itu ke KPK dan Kejagung.
“Kalau nanya data itu diapakan, tanya saja ke KPK. Sebab, Kejaksaan sudah tidak mempunyai kewenangan atas hal tersebut,” ungkap Kajati.
Hal lain diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi, dirinya mengaku sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Jatim belum melimpahkan perkara P2SEM. “Kejaksaan belum melimpahkan perkara P2SEM pada KPK,” katanya saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Kritikan pedas juga dilontarkan oleh Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana. Wayan menambahkan, yang namanya kasus korupsi biarpun sudah ditangani KPK, tetap Kejaksaan bisa memantau dan memberi perkembangan terbaru atas kasus itu. Tentunya, hal itu tetap di koordinasikan dengan KPK, baik terkait perkembangan kasusnya maupun data atau bukti-bukti yang baru yang didapat.
“Kalau Kajati ngomong kasus itu sudah usang. Suruh mundur saja sebagai Kajati. Walaupun ditangani KPK, Kejaksaan perlu memberikan perkembangan dan menunjukkan bukti-bukti baru atas kasus itu,” tegas Wayan saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Plh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Risky Fahrudi mengatakan pihaknya telah menyerahkan data 162 perkara P2SEM bulan lalu ke KPK. Data itu, lanjut dia, kemungkinan akan dianalisa dan dikonfirmasikan dengan data yang diserahkan Fathorrasjid (pelapor), mantan terpidana kasus P2SEM. Data diperlukan untuk mencari tersangka baru. [bed]

Tags: