Perkecil Disparitas Layanan Pendidikan

foto ilustrasi

Pendidikan berkualitas diyakini sebagai kunci untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang akan membawa Indonesia unggul di mata dunia. Namun sayangnya akses pendidikan berkualitas dianggap masih menjadi sesuatu yang “mahal” di Indonesia. Disparitas-nya masih menganga lebar. Kesenjangan infrastruktur, tenaga pengajar, hingga akses terhadap literasi masih menjadi kendala.

Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 yang tidak kunjung mereda hingga saat ini, justru sangat berpotensi memperpuruk disparitas layanan pendidikan di Indonesia. Mereka yang berkecukupan fasilitas semakin berkembang, sebaliknya yang kurang fasilitas kian tertinggal. Itu artinya, Persoalan disparitas layanan pendidikan di negeri ini sejatinya telah lama ada, namun sejak pandemi Covid-19 justru malah semakin menganga lebar.

Peluang dan tantangan pendidikan Indonesia di Tahun 2021 ini benar-benar berat adanya. Hasil riset dari ISEAS-Yusof Ishak Institute, ada lebih dari 300 ribu sekolah dan 45 juta siswa yang tersebar di lebih dari 17 ribu pulau. Kesenjangan infrastruktur, tenaga pengajar, hingga akses terhadap literasi masih menjadi kendala. Riset itu juga mendapati hanya 40 persen orang Indonesia memiliki akses internet. Hampir 69 juta siswa kehilangan akses pendidikan dan pembelajaran di era pandemic, (Kompas, 26/6/2021).

Disparitas (ketidaksamaan/perbedaan) perlakuan dalam layanan pendidikan di tanah air sebenarnya bukan hal baru. Disparitas atau perbedaan tersebut terjadi tidak hanya antar jenjang dan satuan pendidikan, tetapi juga antar pulau, antar wilayah bahkan antar sekolah dalam suatu zona. Semakin jauh sekolah dari pusat kota, akan semakin besar pula disparitas suatu sekolah. Fenomena ini telah mewarnai praktek penyelenggaraan pendidikan di dunia dari waktu ke waktu. Untuk itu, berbagai upaya konstruktif dan afirmatif untuk memperkecil disparitas layanan pendidikan perlu dicarikan solusi jalan keluarnya. Salah satu, solusinya adalah pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan baru yang sekiranya bisa membantu para guru dan anak didik agar disparitas layanan pendidikan bisa diperkecil.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: