Perketat Izin Perusahaan Tenaga Asing di Blitar

Wakil Bupati Blitar, Drs. Rijanto didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar, Herman Widodo saat sidak kesiapan menghadapi pasar bebas pada kegiatan Job Fair beberapa waktu lalu. [Hartono/Bhirawa]

Wakil Bupati Blitar, Drs. Rijanto didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar, Herman Widodo saat sidak kesiapan menghadapi pasar bebas pada kegiatan Job Fair beberapa waktu lalu. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2016,  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar memperketat izin perusahaan yang menggunakan tenaga asing. Hal ini dilakukan sejak dibukanya MEA pada 1 Januari 2016, karena dengan dibukanya MEA di Indonesia akan memberikan peluang sebanyak banyaknya kepada para pekerja migran untuk mendapatkan peluang kerja dinegara asia termasuk Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar, Herman Widodo, menjelaskan menanggapi soal kedatangan pekerja migran di Kabupaten Blitar dengan adanya pasar bebas ini  akan memperketat izin kepada perusahaan yang akan  menggunakan tenaga kerja asing. “Perusahaan asing yang akan bekerja di Kabupaten Blitar tidak ada masalah dan tidak ada larangan, hanya saja akan kami perketat mekanisme perijinannya agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Herman Widodo.
Bahkan dikatakan Herman Widodo, selain ijin dari perusahaan pihaknya juga akan perketat izin untuk tenaga asing yang akan bekerja diwilayah Kabupaten Blitar, dimana ini dilakukan untuk memperketat mekanisme serta aturan yang berlaku untuk pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia termasuk di Kabupaten Blitar. “Bukan hanya perusahaanya saja, juga termasuk para pekerja asing yang akan masuk di Kabupaten Blitar harus sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Visa Pekerja serta dokumen lainnya,” jelasnya.
Namun ditambahkan Herman Widodo, hingga saat ini masih belum ada pekerja asing atau perusahaan asing yang terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Blitar, tetapi pihaknya juga mempersilahkan kepada perusahaan serta pekerja asing yang akan masuk di Kabupaten Blitar. “Sampai saat ini belum ada perusahaan serta pekerja asing yang masuk di Kabupaten Blitar yang terdata,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib juga mendukung Pemkab Blitar untuk memperketat ijin perusahaan serta tenaga asing yang akan bekerja di Kabupaten Blitar, mengingat masih banyaknya para pekerja asal Kabupaten Blitar yang setiap tahunnya adanya penambahan bahkan banyak pekerja asal Kabupaten Blitar yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri. “Untuk perusahaan asing memang harus diperketat sesuai dengan aturan serta mekanisme yang berlaku, namun bukannya untuk mengentikan mereka masuk Kabupaten Blitar,” kata Abdul Munib.
Bahkan pihaknya juga meminta kepada Pemkab Blitar untuk menambah kompetensi serta daya saing para pekerja asal Kabupaten Blitar dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta ketrampilan atau skill sesuai dengan bidang keahliannya dengan melaksanakan pelatihan secara rutin. “Karena untuk pasar bebas ini, skill sesuai dengan kompetensi pekerja yang menjadi modal utama. Tanpa itu akan sulit masyarakat Kabupaten Blitar bisa bersaing dengan tenaga dari asing,” pungkasnya. [htn]

Tags: