Perketat Keluar-Masuk Diperbatasan Surabaya

Foto ilustrasi: Pemkot Surabaya mulai hari, Senin (11/1) akan menerapkan PPKM dengan cara memperketat keluar masuk warga di berberapa titik perbatasan. Selain itu juga pengunjung rumah makan, restoran dan warung kopi juga dibatasi 25 persen. [oki abdul sholeh]

Surabaya, Bhirawa
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyatakan jika Pemkot Surabaya bakal memperketat keluar-masuk warga disetiap perbatasan. Bahkan, operasi yustisi dengan tindakan tegas juga akan terus dilakukan, sehingga warga semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
“Kami juga akan terus melakukan reaktivasi Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, supaya lebih efektif dalam melakukan pencegahan pandemi Covid-19 ini. Jadi, ayo kita bersama-sama disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujar Whisnu, Minggu (10/1).
Menurut dia, pemkot sudah menyiapkan berbagai hal untuk menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu dan sudah dikaji semuanya. Artinya, di lapangan juga sudah disiapkan, baik jajaran Satpol PP, BPB Linmas, Lurah dan Camat. “Bahkan, saya sudah meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan PPKM ini ke warga Kota Surabaya,” ujarnya.
Whisnu mengatakan, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan instruksi Mendagri itu. Sebab, Perwali nomor 67 tahun 2020 tidak jauh beda dengan instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Namun, memang masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan untuk menyesuaikan dengan instruksi Mendagri.
“Yang perlu ditambahkan itu hanya di Bab V dengan menambahkan bahwa Perwali ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan yang berlaku di atasnya, sehingga kalau ada keputusan lagi yang berlaku di atasnya, kita tidak perlu merubah-ubah Perwali-nya lagi. Cukup itu diatur dalam keputusan wali kota, makanya nanti kita akan buatkan keputusan wali kota terkait dengan perbedaan Perwali 67 dengan instruksi Mendagri,” katanya.
Adapun salah satu perbedaannya adalah pengaturan WFH (work from home) harus 75 persen dan itu tidak diatur dalam Perwali. Kemudian soal pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB. Lalu kapasitas rumah makan, restoran dan warung kopi juga dibatasi 25 persen, sedangkan di Perwali dibatasi 50 persen.
“Makanya nanti kita buatkan surat edaran juga supaya kapasitasnya hanya 25 persen saja. Bahkan, nanti H-1 mungkin juga bisa dilakukan sweeping ke seluruh tempat-tempat rumah makan, restoran dan warkop untuk mengecek kesiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, yang rencananya dimulai tanggal 11 Januari,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Whisnu berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak trauma dengan PPKM ini, karena ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan, sebenarnya pembatasan kegiatan kali ini sudah hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya, yang mana warga sudah bisa memasuki new normal yang sesungguhnya.
“Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Makanya saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” tandanya. [iib]

Tags: