Perketat Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Ema Umiyyatul Chusnah

Ema Umiyyatul Chusnah
Pemerintah begitu perhatian kepada para petani. Salah satunya dengan memberikan subsidi harga pupuk kepada petani. Agar subsidi ini tepat guna, harus ada pengawasan terkait pola dan sistem penyalurannya kepada petani.
Hal itu rupanya menjadi perhatian serius salah seorang anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ema Umiyyatul Chusnah. Secara khusus ia meminta pengawasan pupuk bersubsidi ini diperketat, menyusul adanya kenaikan anggaran untuk pengadaan pupuk bersubsidi bagi petani.
Ema menjelaskan, regulasi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus menggunakan Kartu Tani, dan per tanggal 1 Januari 2021, petani mulai dari sekarang harus bisa mengakses Kartu Tani dan fasilitasi untuk implementasi Kartu Tani harus disiapkan dengan matang.
“Apabila petani dan fasilitasinya belum siap, tidak boleh dipaksakan. Jadi harus bertahap implementasinya,” jelas Ema Umiyyatul Chusnah. Politisi yang akrab disapa Ning Ema ini mengatakan, pada tahun 2020 ini, sudah ada kenaikan sebesar 1 Juta Ton untuk kebutuhan pupuk bersubsidi secara nasional dari tahun sebelumnya.
“Untuk tambahan pupuk subsidi, untuk yang 2021, pasti juga akan bertambah. Asalkan regulasi dan aturan ini juga harus kita perbaiki dengan baik,” ujar Ning Ema saat berada di Jombang, Selasa (3/11).
Sehingga dengan adanya perbaikan dari sisi regulasi untuk pupuk bersubsidi ini diharapkan tidak terjadi permasalahan-permasalahan terkait hal ini di tingkat petani, seperti permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi misalnya.
Ditandaskan oleh Ning Ema, untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan terkait pupuk bersubsidi ini, dia meminta harus ada pengawasan. Sehingga menurutnya, perlu ada kerjasama dan sinergitas baik dari kalangan legislatif, maupun pihak lainnya.
“Karena salah satu fungsi DPR adalah pengawasan. Kita harus turun ke bawah, kita haris Sidak ke bawah, bagaimana pupuk subsidi ini. Jangan sampai pupuk subsidi ini ada yang menguasai, kita Sidak ke petani, ke agen, distributor, itu adalah fungsi pengawasan anggota DPR sebagai wakil rakyat,” terang Ning Ema.
Selain itu dikatakannya, pengawasan juga bisa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
“Apalagi anggota DPR-RI yang membahas anggaran tentang pupuk subsidi di seluruh Indonesia, kami berhak untuk turun ke bawah, untuk melihat bagaimana pola dan sistem pendistribusian pupuk subsidi ini bisa merata, khususnya untuk para petani yang membutuhkan. Petani yang berhak adalah yang mempunyai lahan maksimal 2 hektar,” tandas Ning Ema. [rif]

Rate this article!
Tags: