Perketat Penjagaan Batas Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko

Polda Jatim, Bhirawa
Pemerintah terus berupaya menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia. Upaya tegas yang dilakukan, seperti di Jatim, sebanyak tujuh titik batas Provinsi dan 20 titik batas Kabupaten/Kota di Jatim yang dilakukan penyekatan mulai 6-17 Mei 2021.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim, tujuh batas Provinsi yang dijaga ketat (penyekatan), yakni Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi-Gilimanuk Bali, Jalur Tol Ngawi-Solo, Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Ngawi Matingan-Sragen, Magetan-Karanganyar dan Pacitan Donorojo-Wonogiri.
Di tujuh titik penyekatan tersebut akan didirikan pos pantau terpadu. Tentunya, dalam pelaksanaan penyekatan Ditlantas Polda Jatim tidak sendirian. Karena juga akan menggandeng TNI, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kita menindaklanjuti kebijakan yang ada. Kalau ada aturannya seperti itu ya kita akan menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan atasan (Mabes Polri),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (18/4).
Tak hanya itu, sambung Gatot, sebanyak 20 Kabupaten/Kota di Jatim juga dilakukan penyekatan. Penyekatan ini akan dilakukan oleh Polres-polres jajaran. Ada sebanyak tujuh rayon dan ditambah rayon khusus yang dibagi tugas secara merata untuk 39 Polres.
Adapun 20 titik penyekatan, yaitu di perbatasan Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probilinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, Situbondo-Banyuwangi.
Kemudian Jember-Lumajang, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto. Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Bojonegoro-Tuban, Ngawi-Madiun, Madiun-Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, gerbang tol Ngawi dan gerbang tol Probolinggo. “Kalau ditemukan ada yang masih bobol, mereka nekat, kalau menemukan ada yang mencoba masuk akan diputar balikkan,” tegas Gatot.
Dari penyekatan ini, ditambahkan Gatot, Ditlantas Polda Jatim memberi pengecualian pada beberapa kelompok kendaraan. Bagi pengangkut logistik, BBM, obat-obatan, alat kesehatan, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah masih diizinkan keluar masuk batas Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Kemudian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas dilengkapi surat keterangan. “Untuk masyarakat yang melakukan kunjungan mendesak, misalnya kunjungan duka keluarga meninggal dunia, sakit dan bersalin juga diizinkan. Asalkan ada surat keterangan,” pungkasnya. [bed]

Penyekatan Batas Provinsi:
Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi-Gilimanuk Bali, Jalur Tol Ngawi-Solo, Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Ngawi Matingan-Sragen, Magetan-Karanganyar dan Pacitan Donorojo-Wonogiri.
Penyekatan Perbatasan Kabupaten/Kota di Jatim
Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, Situbondo-Banyuwangi.

Tags: