Perkuat Kemitraan Pengembangan UMKM

Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), hingga kini masih menjadi salah satu sektor unggulan, bahkan jadi penopang utama perekonomian Indonesia. Bahkan, sektor UMKM telah terbukti mampu tahan dari berbagai krisis ekonomi yang melanda negeri ini pada saat terjadinya krisis moneter, termasuk adanya pandemi Covid-19. Secara kalkulatif terbukti sektor UMKM punya peran strategis dalam struktur perekonomian nasional.

Merujuk data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dalam kurun waktu lima tahun terakhir kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen. Begitu pun diikuti dengan serapan tenaga kerja, mengalami peningkatan dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen pada periode yang sama. Wajar adanya, jika pemerintah perlu terus melakukan pendampingan secara intensif terhadap UMKM di negeri ini, (Kontan, 15/11/2022).

Termasuk upaya pemerintah untuk mendorong dan mengembangkan berbagai pola kemitraan usaha, antara KUKM, dengan usaha skala besar guna mengakselerasi program pemberdayaan tersebut. Sebab, sampai kini UMKM masih memiliki sejumlah kendala baik dari sisi pembiayaan maupun mengembangkan usahanya. Sebab itu, kemitraan usaha besar dan kecil menjadi sangat strategis dalam konteks penciptaan perekonomian nasional yang berkeadilan. Pengembangan kemitraan itu merupakan penguatan usaha dalam rangka meningkatkan produktifitas dan daya saing KUKM menghadapi persaingan yang semakin ketat, baik di pasar domestik maupun global.

Selain itu, pengembangan kemitraan KUKM idealnya dapat mendorong KUKM agar lebih cepat dalam pengembangan usahanya dalam melakukan perluasan pasar, dan akses ke teknologi ataupun permodalan, serta diperkuat dengan perlindungan usaha untuk memajukan usaha mikro dan kecil. Bentuk kemitraan yang bisa dikembangkan, diantaranya bisa dengan pola dagang umum, pola sub kontrak, pola inti plasma, dan pola keagenan, sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Oleh sebab itu, kemitraan yang dituju itupun, pemerintah perlu memfasititasinya dengan menghadirkan kemitraan yang sehat, saling menguntungkan, membutuhkan, dan saling memperkuat, sehingga menjadi kemitraan yang berkelanjutan.

Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: