Perkuat Pendampingan Hukum, PLN Tingkatkan Kolaborasi dengan Kejati Jatim

PLN UID Jatim saat silaturahmi dengan kejaksaan

Surabaya,Bhirawa
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Nyoman S. Astawa bersama General Manager PLN Unit Induk Pembangunan JBTB, Djarot Hutabri, General Manager PLN Unit Induk Transmisi JBTB yang diwakili oleh Dwi Sugeng (Senior Manager SDM & Umum), Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan dan General Manager PT Icon+, Agus Widya temui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mohamad Dofir, S.H., M.H. beserta jajarannya, Selasa (09/03) siang di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Nyoman menyampaikan terimakasih dan apresiasi positif kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur atas pengawalan jalannya proses bisnis di seluruh wilayah Jawa Timur yang telah berlangsung selama ini. Ia pun mengutarakan bahwa pertemuan kali ini dimaksudkan untuk memperkenalkan kembali formasi baru dari manajemen PLN Group Jawa Timur sekaligus membahas pendampingan hukum dalam proses bisnis PLN seperti pengamanan aset, pembebasan lahan hingga kasus penggunaan listrik ilegal lebih luas lagi, sebab hal ini merupakan wewenang dari Kejaksaan Tinggi.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk membantu pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik. “Listrik merupakan salah satu kepentingan umum yang menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN.” papar Mohamad Dofir.

Terkait pendampingan hukum sendiri, PLN dan Kejaksaan Tinggi di beberapa wilayah Jawa Timur telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama yang meliputi kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat 2 yakni kejaksaan memiliki kuasa khusus untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Selain itu, kerjasama juga mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No 38 Tahun 2010 Pasal 24 Ayat 2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Indonesia yang menyebutkan bahwa lingkup kewenangan kejaksaan meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara (dalam hal ini merupakan aset PLN maupun hal yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur kelistrikan).

Di sela pembahasan, Nyoman S. Astawa dan Mohamad Dofir berbincang mengenai penerapan protokol kesehatan di wilayah kerja masing-masing. Bagaimana seluruh pegawai maupun tenaga alih daya tetap berjibaku melayani kebutuhan listrik masyarakat di tengah pandemi. Keduanya sepakat bahwa setelah vaksinasi, tak lantas menjadi lengah, protokol kesehatan masih harus tetap dijalankan dengan maksimal.(ma)

Tags: