Perkuat Peran Pendamping Desa Kawal Tiga Agenda Prioritas

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono didampingi Kepala DPMD Jatim M Yasin usai memberikan pengarahan terhadap seribu pendamping desa di Hotel Utami, Senin (25/11).

Dana Desa Tembus Rp7,6 Triliun
Pemprov, Bhirawa
Peran pendamping desa dinilai cukup signifikan dalam mendukung penggunaan dana desa (DD) sesuai agenda prioritas pemerintah. Mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting dan penguatan desa tertinggal.
Ketiga agenda prioritas tersebut menjadi catatan penting bagi para pendamping desa di Jatim. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim M Yasin menuturkan, persoalan kemiskinan di tingkat pedesaan masih 14,43 persen, sedangkan di perkotaan tinggal 6,8 persen. Artinya, ada disparitas ekonomi yang cukup jauh antara masyarakat di pedesaan dan perkotaan.
“Meskipun tidak mungkin kita akan membuat angka kemiskinan di desa menyalip kemiskinan di kota. Tetapi yang pasti ada upaya serius dari ibu gubernur untuk menekan angka kemiskinan di Jatim agar tidak terlalu lebar kesenjangannya dengan wilayah perkotaan,” tutur Yasin di sela pelaksanaan rapat koordinasi teknis pendamping desa di Hotel Utami, Senin (25/11).
Kedua terkait penurunan angka stunting, Yasin mengakui ini juga menjadi prioritas dalam pemanfaatan DD. Sebab di Jatim, angka stunting rata-ratanya masih mencapai 32 persen. “Salah satu yang cukup banyak kejadian stunting adalah wilayah pedesaan,” tambah Yasin.
Prioritas ketiga ialah terkait dengan 363 desa tertinggal dan dua desa sangat tertinggal. Terkait persoalan ini, Gubernur Khofifah telah meminta agar seluruh OPD saling bersinergi untuk mengentaskan paling lama 2020 mendatang.
“Ibu gubernur mengamanatkan agar kita bersinergi mengentaskan desa tertinggal pada 2020. Meskipun tidak mungkin 100 persen itu dapat terealisasi. Sebab, desa tertinggal itu ada yang bersifat given. Misalnya desa rawan bencana, akses terhadap internet maupun akses terhadap tenaga medis,” kata dia.
Terkait rakor tersebut, Yasin menjelaskan, ada seribu pendamping desa yang dikumpulkan untuk memastikan mereka akan mengawal penggunaan DD mulai dari penyusunan rencana. Karena pada Desember hingga Januari, pemerintah desa pada umumnya tengah merancang APBDes. Kendati ini telah menjadi kewenangan kepala desa, tetapi ada kewajiban yang harus ditaati. “Jadi antara kewajiban dengan kewenangan itu harus sinkron. Jangan karena kewenangan tapi tidak berbasis kepentingan umum, tidak berbasis kebutuhan dan permasalahan,” kata Yasin.
Saat ini, transfer DD untuk 7.724 desa se Jatim cukup tinggi nilainya dan meningkat pada 2020 mendatang. Tahun ini, nilai DD sebesar Rp 7,44 triliun dan meningkat pada 2020 mendatang sebesar Rp 7,6 triliun atau naik sebanyak Rp 231 miliar. “Dari 7.724 desa yang menerima DD tersebut termasuk empat desa terdampak lumpur Sidoarjo. Meskipun masih terhitung penerima DD, tetapi alokasinya tidak akan dicairkan atau akan menjadi silpa,” pungkas Yasin. [tam]

Tags: