Perkuat Sosialisasi Wajib BPJS, Kejari Panggil Kabid Pemkot

FOTO-BPJS-KETENAGAKERJAAN-_-Ditargetkan-Tambah-152-Juta-PesertaKejari, Bhirawa
Kejari mengumpulkan parea kepal bidang di lingkungan Pemkot Surabaya untuk mensosialisasikan kewajiban pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan.  Sosialisasi ini bagian dari tindak lanjut kerj sama Kejari Surabaya dengan Kerjasama tiga kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Surabaya.
Sosialisasi pada perusahaan dan pemberi kerja di kota Surabaya sendiri akan digelar Kejari Surabaya dengan BPJS ,Rabu (3/9) dan Kamis(4/9) nanti.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Surabaya Agus Chandra mengatakan, kegiatan mengundang para Kepala Bidang (Kabid) di Dinas-dinas di Pemkot Surabaya yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, kemarin untuk memberikan pengetahuan terkait sanksi-sanksi bagi perusahaan yang melanggar prosedur BPJS bagi karyawannya.
“Hari ini (kemarin, red) kami samakan persepsi dengan memanggil Kabid dari Dinas pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdaganggan,” terangnya kepada wartawan, Senin (1/9).
Chandra menjelaskan, tujuannya kali ini yakni untuk menjelaskan sanksi-sanksi bagi perusahaan-perusahaan dibawah naungan Dinas Pemkot Surabaya yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Disebutkannya, adapun bentuk sanksinya adalah sanksi teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Mengenai sanksi pelayanan publik, Chandra menerangkan, para perusahaan tidak mendapatkan pelayanan publik terkait perijinan usaha, ijin untuk mengikuti tender, ijin mempekerjakan tenaga kerja asing, ijin menyediakan jasa pekerja, dan ijin mendirikan bangunan. “Tentunya sanksi ini ada tahapannya, dan tidak serta merta langsung dikenakan. Sebab proses pertama yakni berupa teguran,” ungkapnya.
Selain sanksi administratif, Candra menambahkan, apabila perusahaan tidak memnuhi aturan UU RI 24 Tahun 2011, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Masak gara-gara tak mendaftarkan BPJS bagi karyawannya, terus kita pidanakan? Oleh karenanya, kami lakukan upaya prefentif, paling tidak teguran dahulu,” tegasnya.
Dengan menggandeng Kejaksaan sebagai patner BPJS, pria asal Banten ini menambahkan, pihaknya mencoba memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai apa saja yang diatur dalam BPJS. Sebab, upaya Pemerintah dengan BPJS ini sangat jelas, karena dibentuk dengan Undang-undang, dan bukan swasta.
“Jelas kan, ini kewenangan BPJS dan bukan Jaksa. Hanya kebetulan Kejaksaan diminta bantuan dan diberi kuasa untuk urusan hukumnya,” tambah Chandra.
Terkait pemberian BPJS, Candra menegaskan, hal itu berlaku kepada pemberi kerja baik BUMN maupun BUMD. Karena pemberian BPJS kepada karyawan sifatnya yakni wajib. Dan saat ini, Kejaksaan baru memasuki tahap persiapan untuk menyosialisasikan BPJS kepada para pemberi kerja, dan memberitahukan sanksi-sanksi apa saja yang bisa dijeratkan kepada perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan yang mengatur soal BPJS.
“Rabu dan Kamis besok, kita lakukan sosialisasi BPJS di Kejaksaan. Sebab, kalau cuma BPJS ditawarin saja, ya mana ada yang masukin dan daftar. Karena sifatnya ini tegas, maka kami membantu pensosialisasiannya,” tandasnya. [bed]

Tags: