Perkuliahan Semester Genap UB Tetap Daring

Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Nuhfil Hanani saat memberikan sambutan pada Dies Natalis UB ke 58, Selasa 5/1 kemarin.

Malang, Bhirawa
Perkuliahan semester genap di Universitas Brawijaya (UB) Malang yang dimulai pada Februari mendatang tetap dilakukan secara Daring. Kepastian ini, menyusul masih tingginya angka penyebaran Covid 19 di wilayah Malang Raya.
Menurut Rektor UB, Prof Dr H Nuhfil Hanani, Rabu (6/1) kemarin, pihaknya sudah mengambil sikap dan keputusan kalau perkuliahan tetap digelar secara Daring. Indikatornya adalah pandemi ini berakhir atau belum. Selama belum berakhir, maka perkuliahan dilakukan secara daring. Perkuliahan mulai Februari, belum ada jaminan pandemi akan berakhir, sehingga UB mengamhil keputusan Daring.
Meski dilakukan secara Daring, namun ada beberapa fakultas yang tetap harus melakukan penelitian dan praktikum secara langsung. Misalnya mahasiswa fakultas kedokteran hewan, kedokteran gigi dan pendidikan dokter. Dalam hal ini, pihak kampus menerapkan sistem blended learning atau campuran antara pembelajaran Daring dan Luring, namun diiringi dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Mahasiswa yang melakukan penelitian secara tatap muka, lanjut Nuhfil, harus memenuhi persyaratan khusus, salah satunya wajib mendapat persetujuan orang tua atau pun penanggung jawabnya. Selain itu Prokes dipastikan dilakukan sangat ketat. Sementara fakultas lain selama bisa dilakukan secara Daring harus tetap Daring,” tuturnya.
Sebelumnya, UB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9667/UN10/PP/2020, tentang pelaksanaan perkuliahan semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang ditandatangani Rektor UB pada 8 Desember 2020 lalu. SE itu, menyatakan proses perkuliahan dilakukan secara Daring.
Sementara untuk Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), atau evaluasi pembelajaran lainnya, tak terkecuali ujian tugas akhir (laporan kegiatan, skripsi, tesis, dan disertasi) atau tugas praktikum dilakukan secara Daring. Kuliah kerja lapang/nyata atau praktik kerja lapang, magang, praktikum, penelitian atau bentuk kerja lapang lainnya dapat diganti dengan bentuk tugas setara lainnya, kecuali untuk mahasiswa bidang kedokteran dan kesehatan diatur tersendiri dengan kebijakan dekan fakultas terkait. [mut]

Tags: