Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru

Oleh :

Yudha Cahyawati
Guru SDN Wates 2 Kota Mojokerto

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sudah cukup banyak guru yang berhadapan dengan hukum lantaran menjalani profesinya sebagai seorang pendidik. Pada Maret 2012, seorang guru di Tasikmalaya, Jawa Barat, Aop Saopudin (31), bermaksud mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Orang tua siswa tersebut melaporkan tindakan gurunya itu ke pihak kepolisian dan berujung pada proses hukum.
Pada tangggal 11 September 2019 kemarin dunia maya kembali dikejutkan dengan peristiwa seorang murid SMP yang nekad mengancam guru agamanya memakai senjata tajam hanya karena guru tersebut menyita handphone-nya. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Ngawen, Gunung Kidul. Siswa tersebut bermain Hp saat pelajaran berlangsung. Apa yang dilakukan siswa tersebut tentu sangat mengancam nyawa guru. Padahal guru tersebut hendak menegakkan peraturan yang telah ditetapkan di sekolah tersebut bahwa siswa dilarang membawa HP ke sekolah, apalagi HP tersebut digunakan ketika Kegiatan Belajar Mmengajar (KBM) sedang berlangsung.
Masih banyak kasus lain yang terjadi dan bahkan tidak terekspos di media masa maupun media sosial yang menimpa seorang guru. Ironis memang. Di tengah gencarnya pemerintah menekankan pendidikan karakter, justru para guru menghadapi suatu dilema. Di satu sisi, guru harus menjalankan tugasnya sebagai seroang pendidik, yakni membentuk karakter dasar anak sedini mungkin. Tetapi disisi lain, guru juga harus berhadapan dengan undang-undang perlindungan anak dan sikap orang tua yang tidak obyektif dalam memberikan penyikapan tentang masalah yang terjadi pada anaknya di sekolah. Padahal dalam proses menanamkan karakter itu terkadang dibutuhkan ketegasan. Tentu saja ketegasan ini akan memberikan sebuah dampak atau konsekwensi kepada siswa yang tidak mentaati aturan yang sudah ada. Ketegasan guru untuk meluruskan sikap siswa terkadang dianggap sebuah kekerasan. Mencubit atau menjewer kecil saja karena sebuah kesalahan siswa, bisa dilaporkan ke kepolisian sebagai bentuk kekerasan dan bisa berujung pada proses hukum dan penjara.
Perlindungan Hukum
Dalam menjalankan tugas profesionalnya, sebagai seorang guru, dia tidak hanya mengajar (transfer of knowolege), tetapi juga sekaligus mendidik. Mendidik, dari segi isi, berkaitan pembentukan moral dan kepribadian siswa, bagaimana guru mamu membentuk karakter anak yang ber-akhlaqul kharimah. Jika ditinjau dari segi proses, maka mendidik berkaitan dengan bagaimana guru mampu memberikan motivasi belajar dan mengikuti ketentuan atau tata tertib yang telah menjadi kesepakatan bersama. Menddik juga terkait dengan sikap dan keteladanan dan pembiasaan hal-hal yang baik kepada anak didiknya.
Sebagai seorang guru yang sedang menjalan tugas mulia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, secara yuridis, guru dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dan Dosen, pasal 39 menegaskan, “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan terhadap guru (ayat 1). Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (ayat 3). Masalah Perlindungan terhadap profesi guru sendiri juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Dalam pasal 40 ayat 1 dalam PP tersebut menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru dan atau masyarakat sesuai wewenang masing-masing. Hal ini diperkuat juga dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. Aturan hukum ini sudah seharusnya difahami dan ditaati oleh semua pihak, baik guru (sekolah), orang tua murid, dan kepolisian.
Apa yang Harus Dilakukan?
Namun demikian, meskipun rambu-rambu hukumnya sudah jelas dan tegas, masih saja terjadi masalah hukum yang menimpa guru dalam menjalani profesinya. Mengapa ini terus terjadi dan berulang. Ada beberapa kompoen yang harus dibenahi. Pertama, dari sisi pendidik atau guru itu sendiri. Meskipun secara yuridis guru sudah mendapat perlindungan hukum yang cukup memadai ketika menjalankan profesinya sebagai pendidik, tetapi tidak boleh mendidik anak didiknya dengan cara-cara kekerasan. Tentu saja bukan berarti guru melakukan pembiaran kepada sikap siswa yang tidak baik, tetapi di sini diperlukan ketegasan. Ketegasan berbeda dengan kekerasan. Bagaimanapun kekerasan tidak dibenarkan apalagi dalam dunia pendidikan. Nah, guru harus bisa lebih kreatif dan edukatif dalam mengembangkan ketegasan yang bagaimana sehingga tidak masuk dalam kategori kekerasan. Kreatif dalam mendidik sangat diperlukan. Sehingga tindakan kita sebagai guru dalam membentuk kepribadian dan karakter siswa dapat diterima oleh semua pihak dan tidak melanggar hukum.
Kedua, perlu sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya, dan orang tua siswa pada khususnya tentang adanya landasan yuridis tentang perlindungan hukum bagi gguru dalam menjalankan tugas da profesinya. Selain itu orang tua perlu diberi wawasan dan pemahanan agar bisa menilai apa yang dilakukan oleh guru dengan lebih bijaksana. Sehingga tidak menurutkan emosi sesaat ketika mendapat laporan dari anak. Orang tua harus bisa menanamkan juga rasa hormat kepada guru. Komunikasi yang baik antara guru, pihak sekolah dan orang tua harus terjalin dengan baik. Jangan ada sumbatan yang akhirnya berujung pada laporan kepada pihak yang berwajib.
Semua masalah yang terjadi pada anak didik di sekolah adalah tanggung jawab guru dan sekolah. Akan tetapi jika ada yang yang memang perlu diluruskan, maka orang tua bisa menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Penyelesaian dengan cara kekeluargaan akan jauh lebih baik, dan akan saling memberi kenyamanan, baik bagi siswa sendiri dan bagi guru sebagai penanggung jawab. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal ini harus dipahamai oleh wali murid. Apa yang akan terjadi jika guru melakukan pembiaran terhadap siswa yang tidak disiplin. Tentu saja itu tidak sejalan dengan tugas guru sebagai pendidik. Jangan sampai generasi kita akan semakin rusak karena para pendidiknya di sekolah takut mendisiplinkan mereka. Semoga perlindungan guru dengan semua landasan hukum yang telah dibuat semakin nyata dan semakin mengukuhkan tugas guru dalam mendidik generasi bangsa zaman now yang lebih baik dan berkarakter.

———- *** ———–

Rate this article!
Tags: