Perlindungan Hukum Profesi Guru

turti-haryati-penulisOleh :
Tuti Haryati, MPd
Kepala Sekolah SMP Islam Al Azhaar Tulungagung

Maraknya berbagai kasus hukum yang menimpa guru dalam menjalankan tugas profesinya, merupakan salah satu bukti bahwa Perlindungan Hukum terhadap profesi guru belum berjalan dengan benar.
Sebagaimana profesi-profesi lainnya, guru sebagai profesi yang mulia/terhormat (officium Nobile), rupanya belum dipahami benar oleh masyarakat pada umumnya dan khususnya aparat Penegak hukum yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah. Meningkatnya berbagai permasalahan yang menimpa guru telah menyudutkan profesi terhormat dari guru. Tindakan-tindakan guru kepada peserta didik, dalam kerangka mendidik terkadang diterima “salah” oleh orangtua peserta didik dan seolah merupakan perbuatan yang tidak termaafkan sehingga harus diselesaikan dengan tindak kekerasan bahkan sampai ke meja hijau.
Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok “profesional” dari bidang lain guna mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan “blowup” besar-besaran melalui berbagai media. Ironisnya, profesi terhormat Guru terkadang dilecehkan oleh oknum guru itu sendiri
Berbagai perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh seorang guru antaralain pelecehan seksual, penganiayaan, pemerasan dan tindakan-tindakan tidak terpuji lainnya turut mewarnai catatan kelam dunia pendidikan di Indonesia.
Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum merupakan hak setiap orang, terlepas dari apapun pekerjaan dan profesi yang diembannya. Perlindungan hukum merupakan hak konstitusional dari setiap orang. Hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Menurut C.S.T. Kansil Perlindungan Hukum adalah berbagai upayaHukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Perlindungan secara khusus yang diberikan oleh hukum terhadapProfesi guru, secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dari bunyi Pasal 28 D di atas, tampak jelas bahwa perlindungan yang diberikan oleh Undang – undang terhadap profesi guru sudah sedemikian rupa, sehingga apabila ketentuan tersebut dilaksanakan, maka guru dapat melaksanakan tugas profesinya dengan nyaman dan terbebas dari berbagai bentuk ancaman dan ketakutan.
Perlindungan dalam pengertian sederhana dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memperoleh rasa aman, dijauhkan dari ancaman, malapetakadan rasa takut. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap guru dapat diartikan perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap guru, dari berbagai ancaman tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.
Pada dasarnya perlindungan terhadap perbuatan-perbuatan sebagaimana dirinci diatas, tidak terbatas pada kapasitas sebagaiguru, tetapi juga dalam statusnya sebagai warga negara, perlindungan tersebut merupakan kewajiban dari negara terhadap warganya. Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara jelas tercantum dalam UUD 1945. Salah satu dari unsur negara hukum adalah adanya jaminan terhadap hak asasi manusiadan adanya persamaan kedudukan di muka hukum. Hal ini secara rinci telah dirumuskan dalam Pasal 28 di UUD 1945.
Seperti contoh kasusnya pak Samhudi, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan Muhammad Samhudi, guru Sekolah Menengah Pertama Raden Rachmat, Balongbendo, bersalah dalam kasus guru cubit siswa. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak,” kata ketua majelis hakim, Riny Sesuli, saat membacakan amar putusan, Tempo.co (2/8/2016)
Perlindungan Profesi
Kehadiran Peraturan yang mengatur masalah Perlindungan terhadap profesi guru sudah menjadi tuntutan yang mendesak untuk direalisasikan. Agar proses pendidikan menjadi baik dan guru menjalankan tugasnya dengan profesional maka diperlukan peran pemerintah baik pusat maupun daerah serta masyarakat demi mewujudkan guru yang mempunyai martabat dan terlindungi oleh hukum dalam menjalankan profesinya agar tercipta pencapaian kualitas yang maksimal, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Sisdiknas).
Perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perlindungan yang dimaksud dalam halini adalah perlindungan dari akibat-akibat adanya pemutusan hubungan kerjakarena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru dan sekolah tempat dimana guru tersebut mengabdi.
Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh pihak sekolah, atau habis kontrak.Ketentuan mengenai hubungan kerja antara pekerja dan majikan tentu berbeda dengan hubungan antara sekolah dengan guru.
Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bertujuan memberikan bantuan hukum terhadap guru-guru yang tengah tersangkut permasalahan hukum diharapkan menjadi solusi dalam memperjuangkan hak-hak guru. Perlindungan terhadap profesi guru belum sepenuhnya dirasakan oleh guru. Hal ini dapat diketahui dari berita dimedia-media dimana masih banyaknya guru yang menerima upah dibawah standar hidup layak, pelecehan terhadap profesi guru yang dilakukan oleh masyarakat yang merasa tidak puas dengan tindakan guru dalam mendidik dan adanya pembatasan-pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya.
Dalam hal perlindungan terhadap masalah hukum, pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Pendidikan hendaknya membentuk sub dinas yang secara khusus memberikan konsultasi maupun bantuan hukum terhadap guru-guru yang tengah menghadapi permasalahan hukum, dimana bantuan ini diberikan kepada guru secara cuma-cuma agar guru yang tengah menghadapi masalah-masalah hukum, dapat terus melaksanakan tugasnya.

                                                                                                       ——— *** ———

Rate this article!
Tags: