Perlindungan Pemerintah Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Kekuasaan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Perlindungan pemerintah bagi kepala daerah dalam menggunakan anggaran berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Jaminan keamanan dari pemerintah akan membuat kepala daerah seolah kebal.
Demikian kata pengamat politik Ray Rangkuti saat ditemui di pers PGI terkait pilkada di Gedung PGI, Jakarta, Minggu (27/9). Menurutnya perlindungan itu akan akan menimbulkan efek-efek negatif apalagi jika dikaitkan dengan pemimpin daerah yang kembali ikut dalam pilkada atau petahana.
“Potensi penyalahgunaan program pemerintah seperti dana desa, bantuan sosial atas nama pembangunan untuk kepentingan besar pribadi semakin besar karena adanya perlindungan dari pemerintah,” ujar Ray.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani ini melanjutkan, jaminan keamanan dari pemerintah akan membuat kepala daerah seolah kebal. Ini akan menimbulkan efek-efek negatif apalagi jika dikaitkan dengan pemimpin daerah yang kembali ikut dalam pilkada atau petahana.
Menurut Ray, banyak petahana yang mengikuti pilkada di 266 daerah pada 9 Desember 2015. Ini perlu diwaspadai karena petahana bisa saja melakukan pemborosan uang negara demi kampanye.
Memang, dalam upaya memaksimalkan penyerapan anggaran daerah, pemerintah melindungi tindak tanduk kepala daerah dalam memanfaatkan dana demi pembangunan. Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim yang disebut Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan daerah (TP4D) untuk mendampingi pemerintah daerah menyerap anggaran pembangunan dari Pemerintah Pusat.
Tim ini bertugas untuk melakukan pendampingan untuk mencegah penyimpangan, penyelewengan dan kesalahan-kesalahan penyerapan anggaran yang tidak semuanya disadari atau tidak diketahui,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan juga pernah menyampaikan ada anggaran sekitar Rp270 triliun yang belum terpakai di daerah karena pemda cenderung takut untuk memanfaatkannya.
Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi juga telah menginstruksikan para pejabat daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran yang sudah dicairkan oleh Pemerintah Pusat.
“Hal ini dilakukan karena percepatan penyerapan anggaran karena pengeluaran pemerintah atau ‘government expenditure’ ini salah satu faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi. Untuk membantu, juga sedang dirancang instruksi presiden,” kata Yuddy.
Para pejabat daerah, tambah Yuddy, jangan ragu atau takut memanfaatkan tender-tender pengadaan barang dan jasa pemerintah sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selama tidak memperkaya diri sendiri, tidak dengan sengaja menguntungkan orang lain ataupun tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan yang lebih besar.
Sementara terkait pemanfaatan dana desa untuk kepentingan pilkada, pendapat senada pernah pula disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nasrullah dalam sebuah kesempatan. Ia mengatakan pihaknya mencurigai keterlambatan pencairan dana desa di sejumlah wilayah akibat “permainan” oknum petahana yang dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.
“Bawaslu mencurigai keterlambatan pencairan dana desa karena dimanfaatkan oleh petahana. Dana itu akan dikeluarkan pada menit-menit terakhir, dibuat seolah-olah dana tersebut berasal dari mereka pribadi, bukan dari pemerintah,” ujar Nasrullah.
Jika memang hal tersebut benar terjadi, menurut Bawaslu, itu merupakan pelanggaran serius karena berdasarkan undang-undang, tidak boleh memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak sportif dalam bersaing dengan calon kepala derah lainnya. “Kalau bisa dana desa itu diserahkan melalui sekretaris daerah (sekda), agar lepas dari kepentingan tertentu,” kata Nasrullah. [ant]

Tags: